Jumat, 08 Februari 2013

Workshop Investasi Syariah


A. Pengertian Investasi
Istilah investasi berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan, terkadang investasi disebut juga sebagai penanaman modal (Wikipedia Indonesia). Investasi juga diartikan sebagai kegiatan menunda konsumsi untuk mendapatkan nilai yang besar di masa yang akan datang.
Saat ini banyak sekali pilihan sarana invesatasi yang tersedia, baik yang secara konvesional sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak lama, seperti dalam bantuk tanah, rumah, dan emas, maupun pilihan investasi yang dihadirkan dalam bentuk kegiatan ekonomi modern seperti obligasi, saham, valuta asing, dll.
Banyak alasan untuk melakukan investasi, mulai dari ketidak-pastian masa depan, harga-harga yang semakin tinggi (inflasi), penurunan produktifitas sejalan dengan bertambahnya usia, rencana masa depan seperti untuk pendidikan dan kesehatan, atau bahkan karena tersedianya banyak pilihan investasi yang menguntungkan dan kemudahan untuk mengaksesnya.
Beberapa sarana investasi memberikan penawaran pendapatan tetap, semisal obligasi dan deposito. Semakin besar nilai yang ditawarkan maka semakin menarik pula investasi tersebut. Namun invetasi berpendapatan tetap inilah yang secara tegas dilarang dalam prinsip investasi syariah, hal ini akan dijelaskan lebih lanjut pada sub bab Pasar Modal Syariah.
Ada pula sarana investasi yang tidak memberikan pendapatan tetap atau fluktuatif, jenis investasi ini biasanya memiliki return yang tinggi dibandingkan dengan investasi pendapatan tetap. Namun disertai juga dengan tingkat resiko yang lebih tinggi. Hubungan return dan resiko searah dan linier, konsep ini dikenal dengan istilah “High Return High Risk, Low Risk Low Return”, artinya semakin besar return yang diharapkan, maka semakin besar pula resiko yang akan ditanggung. Dengan kata lain jika investor yang mengharapkan return yang tinggi, maka ia harus bersedia menanggung resiko yang tinggi pula.


B. Pelanggaran Syariah pada Mekanisme Perdagangan di Pasar Modal
            Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa pada dasarnya syariah memperbolehkan perdagangan sekuritas di pasar modal selama tidak melanggar kaidah fikih. Menurut kaidah fikih, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011, Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur-unsur terlarang di antaranya :
a.                  Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis antara lain:
·                     Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
·                     Misleading Information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.    
b.                  Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain:
·                     Wash Sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.
·                     Pre-Arrange Trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
c.                  Tanajusy/Najsy adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain:
·                     Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
·                     Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
·                     Creating Fake Demand/Supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau diamend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
d.                 Ikhtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain:
·                     Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
·                     Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
e.                  Ghisysy adalah salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/ memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy antara lain:
·                     Marking at The Close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
·                     Alternate Trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.
f.                   Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya. Ghabn Fahisy adalah ghabn tingkat berat, seperti jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar. Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.
g.                  Bai’ al-Ma’dum adalah jual beli yang obyek (mabi’)-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
h.                  Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barangbarang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.


C. Indeks Saham Syariah
            Indeks saham atau stock indexes adalah harga atau nilai dari sekelompok saham yang dikumpukan berdasarkan kategori tertentu. Indeks ini merupakan indikator pergerakan harga dari seluruh saham yang diwakilinya. Misalnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mewakili seluruh pergerakan harga saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau Jakarta Industrial Classification (JASICA) yang mewakili pergerakan harga dari sektor industri tertentu.
            Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini, apakah sedang naik, stabil atau turun. Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.
            Di Indonesia terdapat dua indeks saham syariah, yaitu JII dan ISSI, yang membedakannya adalah JII merupakan indeks yang konstituennya hanya 30 saham syariah terlikuid sedangkan ISSI konstituennya adalah seluruh saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan lolos dalam proses seleksi Daftar Efek Syariah.
            Tujuan pembentukan JII dan ISSI adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII dan ISSI juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII dan ISSI menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII dan ISSI menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII dan ISSI menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.
            Tidak hanya di Indonesia, di bursa efek dunia juga terdapat banyak sekali indeks saham syariah yang tujuan pembentukannya sama dengan JII dan ISSI hanya saja dalam cakupan yang lebih luas. Indeks saham syariah asing yang paling dominan adalah Indeks Saham Syariah Malaysia (DJIMY), Jepang (DJIJP), Inggris (DJIUK), dan Amerika Serikat (IMUS). Termasuk Indonesia, kelima negara ini dinilai sebagai 5 pasar saham syariah utama dunia atau five major islamic stock market.


D. Diversifikasi Investasi pada Saham Syariah
            Salah satu upaya untuk menurunkan risiko investasi adalah dengan melakukan langkah diversifikasi. Diversifikasi adalah strategi penempatan dana investasi kita ke instrumen yang berbeda-beda. Yang dimaksud dengan berbeda-beda di sini adalah potensi return, risiko dan likuiditasnya.
            Melakukan diversifikasi investasi berarti kita melakukan investasi pada instrumen-instrumen yang memiliki karakter yang tidak sama. Pepatah asing mengatakan “do not put all their eggs into just one basket“. Jangan pernah menaruh telur dalam satu keranjang, karena jika kita menjatuhkan satu keranjang tersebut, maka pecahlah semua telur di dalamnya. Hal ini juga berlaku pada dunia investasi, investor disarankan menempatkan aset-aset yang dimiliki ke dalam berbagai instrumen investasi yang berbeda. Karena jika satu instrumen mengalami kerugian, sedangkan yang lainnya dapat terselamatkan, dengan syarat instrumen tersebut tidak terpengaruh oleh instrumen yang mengalami kerugian.
            Diversifikasi juga dapat dilakukan dengan membagi portofolio saham kita ke dalam beberapa indeks, termasuk indeks saham syariah, semisal sebagian kita menginvestasikan dana kita di ISSI sedangkan sebagian lagi di DJIMY, diversifikasi dikatakan efektif jika ditemukan bahwa kedua indeks tersebut tidak saling mempengaruhi, sehingga jika salah satu indeks merosot, maka saham kita di indeks lainnya masih dalam keadaan aman.


sumber : workshop di Universitas Gunadarma (14 November 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar