Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program
pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan
pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang
bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya
pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini
diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Ide
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ini muncul dari Kementrian
Pendidikan Nasional yang memajukan pendidikan Indonesia agar bisa bersaing di
dunia global yang kian pesat persaingannya.
Namun,
sayangnya program RSBI ini menjadikan sekolah semakin mahal. Hal ini jelas
bertentangan dengan dana APBD yang memberikan alokasi dana sebanyak 20% untuk
dunia pendidikan. Seharusnya menjadikan pendidikan semakin murah dan fasilitas
yang diberikan semakin baik.
Namun
pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK). Penghapusan program RSBI ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang
mengajukan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah
Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan
program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang
menjadi landasan hukum RSBI.
Dengan
adanya penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menurut saya sudah tepat karena :
- RSBI
dianggap salah konsep sehingga merusak bahasa serta mutu pendidikan, disekolah
ini baik murid dan pengajar menggunakan Bahasa Inggris dengan menggunakan
bahasa tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 yaitu dimana Bahasa Indonesia
adalah bahasa persatuan bagi negara Indonesia serta berpotensi menjauhkan dunia
pendidikan dengan jati diri bangsa.
-
Diskriminasi. Hanya orang-orang kalangan atas saja yang bisa masuk ke RSBI
sedangkan rakyat kecil merasa dirugikan yang selama ini tidak mendapat hak
pendidikan dari negara secara adil dan merata.
- RSBI
masih harus mengikuti UN. Sudah bertaraf Internasional tapi masih harus
mengikuti UN jelas ini salah satu program yang tidak efektif.
- Ada
beberapa RSBI yang memanfaatkan untuk
kepentingan materi semata.
Setelah RSBI
dibubarkan, konsekuensinya pemerintah berkewajiban mencabut segala bentuk
regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label tersebut. Pembubaran
RSBI tidak akan memengaruhi kualitas pendidikan sebab sekolah yang memiliki
status RSBI saat ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya
masing-masing. Ini harus dijadikan momentum pemerintah meningkatkan kualitas
pendidikan nasional dan yang murah, berkualitas, tanpa diskriminasi, dan bebas
dari kepentingan asing.
Sumber :
http://www.anneahira.com/artikel-pendidikan.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar