Sabtu, 09 Februari 2013

Apakah Pembubaran RSBI Sudah Cukup Baik ?


Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Ide Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ini muncul dari Kementrian Pendidikan Nasional yang memajukan pendidikan Indonesia agar bisa bersaing di dunia global yang kian pesat persaingannya.
Namun, sayangnya program RSBI ini menjadikan sekolah semakin mahal. Hal ini jelas bertentangan dengan dana APBD yang memberikan alokasi dana sebanyak 20% untuk dunia pendidikan. Seharusnya menjadikan pendidikan semakin murah dan fasilitas yang diberikan semakin baik.
Namun pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan program RSBI ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI.
Dengan adanya penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menurut  saya sudah tepat karena :
- RSBI dianggap salah konsep sehingga merusak bahasa serta mutu pendidikan, disekolah ini baik murid dan pengajar menggunakan Bahasa Inggris dengan menggunakan bahasa tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 yaitu dimana Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan bagi negara Indonesia serta berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa.
- Diskriminasi. Hanya orang-orang kalangan atas saja yang bisa masuk ke RSBI sedangkan rakyat kecil merasa dirugikan yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata.
- RSBI masih harus mengikuti UN. Sudah bertaraf Internasional tapi masih harus mengikuti UN jelas ini salah satu program yang tidak efektif.
- Ada beberapa RSBI  yang memanfaatkan untuk kepentingan materi semata.
Setelah RSBI dibubarkan, konsekuensinya pemerintah berkewajiban mencabut segala bentuk regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label tersebut. Pembubaran RSBI tidak akan memengaruhi kualitas pendidikan sebab sekolah yang memiliki status RSBI saat ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya masing-masing. Ini harus dijadikan momentum pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan yang murah, berkualitas, tanpa diskriminasi, dan bebas dari kepentingan asing.




Sumber :
http://www.anneahira.com/artikel-pendidikan.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar