Sabtu, 09 Februari 2013

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)


A.DEFINISI
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian diperkuat oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang kemudian di perbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000.

B.OBJEK PAJAK
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
 a. Pemindahan hak karena:
1. Jual beli;
2. Tukar-menukar;
3. Hibah;
4. Hibah wasiat;
5. Waris;
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
 9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Penggabungan usaha;
11. Peleburan usaha;
12. Pemekaran usaha;
13. Hadiah;
b. Pemberian hak baru karena :
 1. Kelanjutan pelepasan hak;
 2. di luar pelepasan hak; Hak atas tanah juga termasuk di dalamnya: a. Hak milik; b. Hak guna usaha; menerbitkan; c. Hak guna bangunan; d. Hak pakai; e. Hak milik atas satuan rumah susun; dan f. Hak pengelolaan.

C.OBJEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN BPHTB
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. untuk digunakan kepentingan ibadah.

D. SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Subjek pajak sebagaimana tersebut di atas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

E.TARIF PAJAK
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 5 % (lima persen)

Contoh :
1. Pada tanggal 7 Desember 2010, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 40.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00. Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Maka perolehan hak atas tanah tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
2. Pada tanggal 28 Juli 2010, Tuan”S” mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota “BB” dengan NJOP PBB Rp. 400.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris untuk Kota “BB” ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00. Besarnya NPOPKP adalah Rp. 400.000.000,00 dikurangi Rp. 300.000.000,00 sama dengan Rp. 100.000.000,00, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB = 50% x 5 % x (Rp. 400- Rp. 300) juta = 50% x 5% x ( Rp. 100) juta = Rp. 2,5 juta



Sumber : saat mengikuti Kursus Brevet di Universitas Gunadarma (26-30 November 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar