Kamis, 14 Februari 2013

BEA MATERAI


A. DASAR HUKUM
1. UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
 2. PP No. 24 Tahun 2000 tentang perubahan tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai

B. ISTILAH-ISTILAH
1. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi seseorang dan/ atau pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I.
3. Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
4. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk : parap, teraan/ cap tanda tangan/ cap parap, teraan cap nama/ tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
5. Pejabat Pos adalah pejabat Perum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

C. OBJEK BEA METERAI
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah :
 a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata.
b. Akta-akta Notaris termasuk salinannya
 c. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya
d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000 yaitu : 1) Yang menyebutkan penerimaan uang; 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalan rekening bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi/ diperhitungkan.
 e. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
 f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
g. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan: 1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan ; 2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/ digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula

D. TARIF BEA METERAI
a. Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- untuk dokumen :
huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f (PP 42 Tahun 2000 Pasal 2)
b. Untuk dokumen huruf d dan e dikenakan :
- Nominal sampai Rp. 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
- Nominal antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 3.000,-
- Nominal diatas Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,-
c. Cek dan Bilyet giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal (Pasal 3 PP 24 Tahun 2000)
d. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,-
e. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,-.

E. BUKAN OBJEK/TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
1. Dokumen yang berupa : a. Surat Penyimpanan Barang ; b. Konsemen ; c. Surat angkutan penumpang dan barang ; d. Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ; e. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang ; f. Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim ;  g. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai hurup f.
2. Segala bentuk ijasah
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
 7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
 8. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian.
 9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.




Sumber : saat mengikuti Kursus Brevet di Universitas Gunadarma (26-30 November 2012)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar