A. DASAR HUKUM
1.
UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
2. PP No. 24 Tahun 2000 tentang perubahan
tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea
Materai
B. ISTILAH-ISTILAH
1.
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud
tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi seseorang dan/ atau pihak-pihak
yang berkepentingan.
2.
Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah R.I.
3.
Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan
oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum
dilunasi sebagaimana mestinya.
4.
Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk :
parap, teraan/ cap tanda tangan/ cap parap, teraan cap nama/ tanda lainnya
sebagai pengganti tanda tangan.
5.
Pejabat Pos adalah pejabat Perum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani
permintaan pemeteraian kemudian.
C. OBJEK BEA METERAI
Dokumen
yang dikenakan Bea Meterai adalah :
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (
a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan
untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan
yang bersifat perdata.
b.
Akta-akta Notaris termasuk salinannya
c. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta
Tanah termasuk rangkap-rangkapnya
d.
Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000 yaitu : 1) Yang
menyebutkan penerimaan uang; 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan
uang dalan rekening bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4)
Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi/
diperhitungkan.
e. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep
dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,
sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
g.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan: 1.
Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan ; 2. Surat-surat yang semula
tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan
lain/ digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula
D. TARIF BEA METERAI
a.
Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- untuk dokumen :
huruf
a, huruf b, huruf e, dan huruf f (PP 42 Tahun 2000 Pasal 2)
b.
Untuk dokumen huruf d dan e dikenakan :
-
Nominal sampai Rp. 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
-
Nominal antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp.
3.000,-
-
Nominal diatas Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,-
c.
Cek dan Bilyet giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,-
tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal (Pasal 3 PP 24 Tahun 2000)
d.
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai
dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,-
e.
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat
kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp. 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih
dari Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,-.
E. BUKAN OBJEK/TIDAK
DIKENAKAN BEA METERAI
1.
Dokumen yang berupa : a. Surat Penyimpanan Barang ; b. Konsemen ; c. Surat
angkutan penumpang dan barang ; d. Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ; e. Bukti untuk pengiriman
dan penerimaan barang ; f. Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan
pengirim ; g. Surat-surat lainnya yang
dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai
hurup f.
2.
Segala bentuk ijasah
3.
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya
yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan
untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.
Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan
bank.
5.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat
disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran
uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang
bergerak di bidang tersebut.
8. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan
umum pegadaian.
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari
efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sumber : saat mengikuti Kursus Brevet di Universitas Gunadarma (26-30 November 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar