Kamis, 14 Februari 2013

Jangan Menganggap Rendah Karena Kau Muda


Mendapatkan ilmu atau pengalaman tidak hanya didapatkan di bangku perkuliahan tetapi bisa darimana saja . Salah satu yang saya alami adalah dari pelayanan saya di Komisi Anak GKI Kebayoran Baru dimana saya disini sebagai Guru Sekolah Minggu. Menjadi seorang guru tidaklah mudah karena kita menjadi panutan bagi  anak-anak sekolah minggu yang kita ajarkan. Disini banyak sekali pengalaman yang saya dapatkan mulai dari kita harus berani untuk berbicara di depan, mengenal karakter anak dan bekerjasama dengan guru sekolah minggu lainnya.



Ini adalah foto saya dan guru-guru yang lainnya bersama anak sekolah minggu saat di kelas :)





Saat saya pertama kali berhadapan atau maju di depan anak-anak sekolah minggu saya merasa malu dan gugup takut apa yang saya ucapkan salah tetapi seiring dengan berjalannya waktu, keinginan untuk belajar lebih lagi akhirnya perasaan itu sedikit demi sedikit mulai hilang. Kunci utama dari itu semua adalah tidak berhenti berdoa meminta kekuatan dan hikmat dari Tuhan Yesus.

Disini saya melayani anak sekolah minggu kelas 2 SD (AK-B) dan setiap anak memiliki karakter yang berbeda-beda. Dari mereka banyak sekali yang saya dapatkan bahwa anak jaman sekarang itu berbeda dengan jaman saya waktu kecil dulu. Mulai dari pemikiran mereka yang kritis dan rasa keingintahuan yang besar. Cara menghadapi mereka itu gampang-gampang susah apalagi kalau mereka berkelakuan yang tidak baik, harus dibicarakan dengan lembut dan penuh kasih sayang atau dengan cara berbicara dengan tegas.

Tidak hanya mengenal karakter anak saja yang saya dapatkan di pelayanan ini tetapi juga bagaimana bekerjasama dengan guru yang lainnya. Setelah 7 bulan saya bergabung menjadi Guru Sekolah Minggu saya dipercayakan untuk menjadi koordinator kelas. Hmm.. bukanlah perkara yang mudah menjadi seorang pemimpin di kelas ya walaupun dulu saya pernah menjadi ketua kelas saat duduk di bangku SMA tetapi disini berbeda karena saya harus lebih mengenal anak sekolah minggu, guru-guru yang  mengajar di kelas AK-B dan juga membuat suasana kelas yang kreatif. Saat saya mendapatkan tugas itu saya merasa minder atau tidak percaya diri karena saya masih baru dan pengalaman saya belum begitu banyak apalagi saya ditempatkan dengan guru-guru yang sudah senior dan cukup lama melayani di Komisi Anak GKI Kebayoran Baru. Tetapi mereka sangat baik dan mendukung saya karena apabila ada sesuatu yang saya tidak mengerti mereka langsung membantu saya. Ya walaupun saya masih baru dan muda tetapi saya tidak boleh minder seperti ayat Alkitab :  1 Timotius 4:12 “Jangan seorang pun menganggap engkau rendah karena engkau muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam kesucianmu”



Guru Sekolah Minggu Kelas AK-B









Saya sangat mengucap syukur karena saya bisa bergabung dan melayani di Komisi Anak GKI Kebayoran Baru. Pelayaanan ini hanyalah untuk Memuliakan Allah Bapa di Sorga dan itu semua bisa saya jalani dan hadapi berkat kebaikan dan pimpinan-Nya.

BEA MATERAI


A. DASAR HUKUM
1. UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
 2. PP No. 24 Tahun 2000 tentang perubahan tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai

B. ISTILAH-ISTILAH
1. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi seseorang dan/ atau pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I.
3. Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
4. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk : parap, teraan/ cap tanda tangan/ cap parap, teraan cap nama/ tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
5. Pejabat Pos adalah pejabat Perum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

C. OBJEK BEA METERAI
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah :
 a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata.
b. Akta-akta Notaris termasuk salinannya
 c. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya
d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000 yaitu : 1) Yang menyebutkan penerimaan uang; 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalan rekening bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi/ diperhitungkan.
 e. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
 f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
g. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan: 1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan ; 2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/ digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula

D. TARIF BEA METERAI
a. Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- untuk dokumen :
huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f (PP 42 Tahun 2000 Pasal 2)
b. Untuk dokumen huruf d dan e dikenakan :
- Nominal sampai Rp. 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
- Nominal antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 3.000,-
- Nominal diatas Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,-
c. Cek dan Bilyet giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal (Pasal 3 PP 24 Tahun 2000)
d. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,-
e. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,-.

E. BUKAN OBJEK/TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
1. Dokumen yang berupa : a. Surat Penyimpanan Barang ; b. Konsemen ; c. Surat angkutan penumpang dan barang ; d. Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ; e. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang ; f. Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim ;  g. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai hurup f.
2. Segala bentuk ijasah
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
 7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
 8. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian.
 9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.




Sumber : saat mengikuti Kursus Brevet di Universitas Gunadarma (26-30 November 2012)


Rabu, 13 Februari 2013

Objek Wisata di Indonesia


Buat teman-teman yang ingin liburan tapi masih bingung atau belum tau mau kemana disini saya akan memberikan beberapa alternatif objek wisata yang indah dan menyenangkan. Tidak perlu pergi jauh-jauh ke luar negri cukup di negara kita saja karena Indonesia kaya akan keindahan alamnya.

1. Karimun Jawa
 
Karimunjawa mungkin tak sepopuler Bali, Lombok, atau Bunaken. Namun, keindahan alam laut kepulauan ini tak kalah luar biasa. Merupakan salah satu dari 9 Taman Laut Nasional di Indonesia, Karimunjawa terdiri atas 27 pulau. Lima pulau dihuni oleh penduduk, sementara sisanya adalah pulau-pulau perawan tak berpenghuni nan jelita. Terdapat 5 jenis ekosistem di kepulauan ini; terumbu karang, rumput laut, hutan bakau, hutan pantai, dan hutan hujan tropis dataran rendah dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.

Keindahan biota lautnya adalah salah satu alasan utama untuk mengunjungi Karimunjawa. Tak kurang dari 69 marga karang keras dan 353 spesies ikan karang hidup di perairan laut tropisnya. Snorkeling menjadi kegiatan favorit. Menikmati warna-warni terumbu karang, atau menyaksikan tarian ikan-ikan badut yang lucu dan menggemaskan akan menjadi pengalaman tak terlupakan.


2. Bromo

 Objek Wisata Di Indonesia
Gunung Bromo merupakan salah satu gunung dari lima gunung yang terdapat di komplek Pegunungan Tengger di laut pasir. Daya tarik gunung ini adalah merupakan gunung yang masih aktif. Obyek wisata Gunung Bromo ini merupakan fenomena alam dengan Kekhasan gejala alam yang tidak ditemukan di tempat lain adalah adanya kawah di tengah kawah (creater in the creater) dengan hamparan laut pasir yang mengelilinginya.

3.Pulau Sempu
 
Pulau Sempu, adalah sebuah pulau kecil yang terletak di sebelah selatan Pulau Jawa. Pulau ini berada dalam wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Saat ini Sempu merupakan kawasan cagar alam yang dilindungi oleh pemerintah. Dalam pulau ini nyaris tidak ditemukan mata air payau.
Secara geografis, Pulau Sempu terletak di antara 112° 40′ 45″ - 112° 42′ 45″ bujur timur dan 8° 27′ 24″ - 8° 24′ 54″ lintang selatan. Pulau itu memiliki luas sekitar 877 hektar, berbatasan dengan Selat Sempu (Sendang Biru) dan dikepung Samudera Hindia di sisi selatan, Timur dan Barat.
Pulau Sempu dapat ditempuh dari Malang melalui Pantai Sendang Biru, dan penyeberangan menggunakan perahu nelayan, serta mendapat perijinan.

4.Goa Pindul
 
Goa Pindul, salah satu gua yang merupakan rangkaian dari 7 gua dengan aliran sungai bawah tanah yang ada di Desa Bejiharjo, Karangmojo, menawarkan sensasi petualangan tersebut. Selama kurang lebih 45 - 60 menit wisatawan akan diajak menyusuri sungai di gelapnya perut bumi sepanjang 300 m menggunakan ban pelampung. Petualangan yang memadukan aktivitas body rafting dan caving ini dikenal dengan istilah cave tubing.


Setelah membaca ini kiranya teman-teman tidak bingung lagi dan langsung berkeinginan untuk mengunjungi salah satu objek wisata tersebut.




Mobil Tucuxi Hasil Karya Anak Bangsa



Teknologi di Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara maju lainnya, salah satu contoh yang menjadi sorotan media adalah  mobil listrik . Mobil Listrik ini merupakan rancangan Danet Suryatama yang merupakan lulusan ITS Surabaya dan bergelar Doctor dari Michigan AS.

Danet Suryatama sebenarnya sudah cukup lama berkecimpung di dunia otomotif. Sebelumnya ia sudah 10 tahun bekerja menjadi engineer di perusahaan mobil terkenal di Amerika, Chrysler. Hingga akhirnya ia mendirikan perusahaan bernama ElektrikCar LLC yang bermarkas di Michigan USA. Dan prestasi usahanya mendapat penghargaan dengan memenangkan kompetisi “INDOPRENEUR USA” dan berhak memperoleh investasi untuk mengembangkan usahanya. INDOPRENEUR USA sendiri adalah kolaborasi antara Sampoerna Foundation dengan Kedutaan Besar AS di Indonesia. Dan mereka pun mendapat bantuan managemen oleh MEKAR Entrepreneur Network.

Mobil listrik hasil karya Danet ini dinamai Tucuxi, mampu menampung 2 penumpang, ditambah 2 lagi jika diperlukan. Yang paling menarik adalah jarak tempuhnya. Dengan menggunakan baterai, mobil ini sanggup melaju hingga 320 kilometer.

Danet Suryatama, menjelaskan kalau mobil listrik Tucuxi ini memiliki kapasitas baterai sebesar 61 kWh. Dalam keadaan baterai kosong pengisian atau charging baterainya membutuhkan waktu 3 sampai 4 jam.

Bagaimana kalau diisi di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang sudah beroperasi di beberapa tempat di Jakarta dan sekitarnya?  Mobil listrik Tucuxi ini memiliki kapasitas baterai 61 kWh sedangkan tarif pengecasan yang ditetapkan oleh pemerintah di SPLU yakni Rp 1.200 per kWh berdasarkan tarif listrik non subsidi dari PT PLN.

“Kalau per kWh-nya Rp 1.200 ya tinggal kita kalikan saja dengan kapasitas baterainya. Tucuxi ini memiliki 61 kWh jika dikalikan Rp 1.200 ya sekitar Rp 73.200,” ungkap Danet Suryatama saat berbincang dengan detikOto, Senin (24/12/2012).

Jadi mobil listrik Tucuxi ini jika mengisi di SPLU cukup membayar Rp 73.200. Dengan harga itu baterai sudah terisi penuh.

Dengan kapasitas baterai 61 kWh, mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan ini mampu menempuh jarak kurang lebih 400 km dan menghabiskan dana sebesar Rp 73.200 saja.

Sedangkan mobil dengan bahan bakar konvesional jika menempuh jarak 400 km akan memakan dana yang cukup besar terutama mobil dengan kapasitas mesin 3.500 cc.

Jika katakan saja mobil bermesin bensin itu memiliki konsumsi BBM 1:10, maka untuk menjangkau jarak 400 km dibutuhkan 40 liter BBM. Dengan harga BBM non subsidi sekitar Rp 9.100 per liter, maka dengan jarak itu, maka dana yang dikeluarkan mencapai Rp 364.000.

Body mobil ini dibuat dari bahan serat karbon yang kuat namun ringan dibandingkan bahan konvensional lain. Konfigurasi struktural memungkinkan mobil untuk memiliki tingkat keamanan yang tinggi untuk perlindungan dampak kecelakaan pada penumpang sementara pada saat yang sama memaksimalkan ruang interior kendaraan.




Sumber :
http://efendybloger.blogspot.com/2012/12/Tucuxi-Mobil-Listrik-Futuristik-dan-Mewah-Buatan-Indonesia.html

http://kickdahlan.wordpress.com/2012/12/23/lebih-dekat-dengan-tucuxi-dahlan-iskan/

Selasa, 12 Februari 2013

Proyek Mass Rapit Transit (MRT)


Proyek Mass Rapid Transit(MRT) Jakarta adalah Proyek Pemerintah Prov. DKI Jakarta dalam menanggulangi kemacetan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan diharapkan dapat menjadi alternatif solusi transportasi bagi masyarakat yang ramah lingkungan. Proyek Mass Rapid Transit (MRT) mengandalkan kereta api sebagai modal transportasi. Pembangunan lintasan/ jalur kereta api yang akan dilakukan terdiri atas bawah tanah (sub way), permukaan (survace), dan layang (elevated).
Pembangunan proyek MRT tersebut terdiri atas 3 tahap, yaitu: Tahap I – (Lebakbulus -Dukuhatas), Tahap II – (Dukuhatas - Kota), dan Tahap III (Balaraja - Cikarang). Saat ini, proyek pembangunan yang berjalan adalah Tahap I dengan rute Lebakbulus - Dukuhatas yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2016.
Pembangunan proyek MRT (Mass Rapid Transit) rencananya akan dilaksanakan pada 2013 ini dengan total biaya senilai Rp 15,7 triliun. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menanggung 51 persen pembiayaan Mass Rapid Transit. Ini merupakan hasil rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kemarin, Selasa, 15 Januari 2013. Pemerintah pusat, kata Jokowi, menyatakan sanggup membiayai 49 persen dari biaya yang dibutuhkan untuk MRT. Skema 49-51 ini berlaku untuk ruas Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia.
Nilai 49-51 ini sebenarnya melenceng dari harapan pemerintah DKI, yang mengusulkan 60 persen pembiayaan ditanggung pusat, sedangkan DKI hanya menanggung 40 persen. "Tetapi ini sudah turun dari sebelumnya, 42-58, yang ditanggung DKI, turun tujuh persen dari sebelumnya, 58 persen," kata Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh.
Membangun sistem jaringan MRT bukanlah semata-mata urusan kelayakan ekonomi dan finansial saja, tetapi lebih dari itu membangun MRT mencerminkan visi sebuah kota. Kehidupan dan aktivitas ekonomi sebuah kota, antara lain tergantung dari seberapa mudah warga kota melakukan perjalanan/ mobilitas dan seberapa sering mereka dapat melakukannya ke berbagai tujuan dalam kota. Tujuan Utama dibangunnya sistem MRT adalah memberikan kesempatan kepada warga kota untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas perjalanan/ mobilitasnya menjadi lebih andal, terpercaya, aman, nyaman, terjangkau dan lebih ekonomis.
Dengan  adanya proyek MRT ini kita sebagai warga harus mendukung program tersebut dan semoga kemacetan Jakarta bisa terurai.


Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/16/083454742/Jokowi-Proyek-MRT-4951
http://www.jakartamrt.com/index.php?option=com_content&view=article&id=51&Itemid=94&lang=id


Sabtu, 09 Februari 2013

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)


A.DEFINISI
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian diperkuat oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang kemudian di perbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000.

B.OBJEK PAJAK
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
 a. Pemindahan hak karena:
1. Jual beli;
2. Tukar-menukar;
3. Hibah;
4. Hibah wasiat;
5. Waris;
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
 9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Penggabungan usaha;
11. Peleburan usaha;
12. Pemekaran usaha;
13. Hadiah;
b. Pemberian hak baru karena :
 1. Kelanjutan pelepasan hak;
 2. di luar pelepasan hak; Hak atas tanah juga termasuk di dalamnya: a. Hak milik; b. Hak guna usaha; menerbitkan; c. Hak guna bangunan; d. Hak pakai; e. Hak milik atas satuan rumah susun; dan f. Hak pengelolaan.

C.OBJEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN BPHTB
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. untuk digunakan kepentingan ibadah.

D. SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Subjek pajak sebagaimana tersebut di atas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

E.TARIF PAJAK
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 5 % (lima persen)

Contoh :
1. Pada tanggal 7 Desember 2010, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 40.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00. Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Maka perolehan hak atas tanah tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
2. Pada tanggal 28 Juli 2010, Tuan”S” mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota “BB” dengan NJOP PBB Rp. 400.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris untuk Kota “BB” ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00. Besarnya NPOPKP adalah Rp. 400.000.000,00 dikurangi Rp. 300.000.000,00 sama dengan Rp. 100.000.000,00, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB = 50% x 5 % x (Rp. 400- Rp. 300) juta = 50% x 5% x ( Rp. 100) juta = Rp. 2,5 juta



Sumber : saat mengikuti Kursus Brevet di Universitas Gunadarma (26-30 November 2012)

Apakah Pembubaran RSBI Sudah Cukup Baik ?


Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Ide Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ini muncul dari Kementrian Pendidikan Nasional yang memajukan pendidikan Indonesia agar bisa bersaing di dunia global yang kian pesat persaingannya.
Namun, sayangnya program RSBI ini menjadikan sekolah semakin mahal. Hal ini jelas bertentangan dengan dana APBD yang memberikan alokasi dana sebanyak 20% untuk dunia pendidikan. Seharusnya menjadikan pendidikan semakin murah dan fasilitas yang diberikan semakin baik.
Namun pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan program RSBI ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI.
Dengan adanya penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menurut  saya sudah tepat karena :
- RSBI dianggap salah konsep sehingga merusak bahasa serta mutu pendidikan, disekolah ini baik murid dan pengajar menggunakan Bahasa Inggris dengan menggunakan bahasa tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 yaitu dimana Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan bagi negara Indonesia serta berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa.
- Diskriminasi. Hanya orang-orang kalangan atas saja yang bisa masuk ke RSBI sedangkan rakyat kecil merasa dirugikan yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata.
- RSBI masih harus mengikuti UN. Sudah bertaraf Internasional tapi masih harus mengikuti UN jelas ini salah satu program yang tidak efektif.
- Ada beberapa RSBI  yang memanfaatkan untuk kepentingan materi semata.
Setelah RSBI dibubarkan, konsekuensinya pemerintah berkewajiban mencabut segala bentuk regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label tersebut. Pembubaran RSBI tidak akan memengaruhi kualitas pendidikan sebab sekolah yang memiliki status RSBI saat ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya masing-masing. Ini harus dijadikan momentum pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan yang murah, berkualitas, tanpa diskriminasi, dan bebas dari kepentingan asing.




Sumber :
http://www.anneahira.com/artikel-pendidikan.htm

Keuntungan dan Kerugian Banjir Jakarta Tahun 2013





     Baru-baru ini ibukota Jakarta mengalami banjir yang cukup besar hampir semua titik di wilayah Jakarta terendam banjir. Awal banjir di tahun 2013 terjadi pada tanggal 15 Januari 2013 dan mencapai puncaknya pada tanggal 17 Januari 2013. Penyebabnya adalah karena faktor cuaca yang belakngan ini sedang mengalami musim hujan dan banjir kiriman dari wilayah kota Bogor dan Depok.

          Ternyata dibalik banyaknya penderitaan saat musibah banjir Jakarta di awal tahun 2013 ini, ada juga pihak pihak yang mendapatkan berkah saat musibah banjir melanda. Beberapa yang mereguk keuntungan dalam situasi banjir seperti sekarang ialah seperti hotel, penginapan, jasa ojek motor, hingga perahu karet.
Ketika motor  terjebak di antara genangan air dan anda tak ingin motor kita mogok karena terendam banjir, maka gerobak motor ini solusinya. Pihak penjaga gerobak motor ini akan dengan senang hati menaikkan motor ke atas gerobak, bahkan kita pun bisa ikut naik di atasnya. Untuk membayar jasa tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 25.000 – Rp 50.000 tergantung jarak. Selain jasa ojek motor  ada juga jasa perahu karet biaya yang dikenakan mulai dari Rp 10.000 – Rp 30.000. Dengan jasa-jasa tersebut bagi sebagian warga sangat menguntungkan dan menambah pendapatan mereka.
Sebenarnya Jakarta mengalami kerugian, seperti yang diucapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota, banjir yang terjadi selama sepekan di Ibu Kota telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 20 triliun. Apabila kondisi seperti ini terus dibiarkan, kerugian yang dialami kota ini akan semakin besar. Lebih baik anggaran yang ada dimanfaatkan untuk mengatasi banjir dengan mengalokasikan membuat terowongan. ”Kota seperti Jakarta ini harus punya skenario untuk mengeluarkan air. Terowongan ini sangat diperlukan,” kata Jokowi.

Beberapa kerugian saat Jakarta dilanda banjir yaitu sebgai berikut :

Mesin uang berhenti
Pantauan lapangan di sentra perdagangan Harco Glodok, Lindeteves, Pasar Pagi, Pancoran, Perniagaan, hingga sentra garmen Tambora di Jakarta Barat, yang selama ini dikenal sebagai mesin uang Jakarta, menimbulkan kerugian yang tidak kecil. Total omzet bisnis di kawasan ini bisa mencapai triliunan rupiah, sedangkan potensi kehilangan keuntungan yang bisa diraup para pedagang dalam empat hari tidak sedikit.
”Di Harco Glodok saja ada sekitar 100 pedagang dengan perputaran uang setiap hari rata-rata mencapai Rp 400 juta per orang. Jadi bisa dihitung berapa kehilangan omzet para pedagang di sini,” kata grosir besar Afand, Selasa (22/1/2013). Afand sendiri sehari-hari menjual komputer, notebook, printer, Galaxy Tab, iPad, dan aksesori komputer.
Tutum Rahanta, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, mengatakan, tutupnya kawasan grosir di Glodok, Mangga Dua, dan sekitarnya memang menyebabkan mandeknya aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Namun, Tutum tak menutup kemungkinan ada sebagian masyarakat yang sehari-harinya menggantungkan hidupnya di kawasan itu dan langsung merasakan negatif dampak banjir. ”Dari keseluruhan aktivitas perekonomian di kawasan Glodok, Mangga Dua, dan sekitarnya, mungkin sekitar 20 persennya yang terdampak langsung. Mereka yang terkena dampak langsung itu antara lain penjual nasi dan makanan, tukang parkir, dan kuli angkut. Mereka langsung tidak dapat penghasilan untuk kehidupan sehari-hari,” katanya.
Bencana banjir telah berdampak terhadap perekonomian warga. Itu terpantau pada transaksi gadai di kantor pegadaian yang melonjak hampir dua kali lipat. Kondisi itu diperberat lagi dengan kenaikan harga sejumlah bahan makanan yang cukup tinggi. Pegadaian Cabang Jatinegara, contohnya, setelah banjir surut, transaksi gadai di kantor itu langsung melonjak jadi Rp 500 juta hari Senin. Padahal selama banjir, transaksi gadai sempat anjlok menjadi Rp 50 juta per hari dari rata-rata Rp 300 juta per hari.
Pemimpin Pegadaian Cabang Jatinegara, Henrianto, Selasa (22/1/2013), mengatakan, selama banjir mengepung sejumlah kawasan Jakarta Timur, transaksi gadai di Pegadaian Cabang Jatinegara dan 9 kantor unit yang ada di bawahnya anjlok semua. ”Baru pada Senin, setelah banjir surut, transaksi gadai langsung jadi Rp 500 juta,” katanya.

Distribusi terhambat
Sepekan setelah banjir melanda Jakarta, kondisi perdagangan belum pulih. Meskipun ekspedisi barang antarkota dan antarpulau sudah normal, pendistribusian barang sampai saat ini masih terhambat. Direktur Utama CV Surya Mas Express Hasan di Jakarta mengatakan, ekspedisi barang dari Jakarta ke Surabaya mulai normal pada Senin (21/1).
”Kemarin ada lima truk dengan daya angkut masing-masing enam ton diberangkatkan dari Jakarta ke Surabaya,” katanya. Menurut Hasan, saat ini tidak ada masalah pengiriman barang dari Jakarta ke Surabaya. Dua hari pascabanjir besar melanda Jakarta, perusahaan ekspedisi mulai beroperasi kembali dan melayani pengiriman barang walaupun kondisi pengiriman belum normal. Perusahaan ekspedisi barang dari Jakarta ke Surabaya itu sempat tidak beroperasi selama dua hari.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta Suprayitno, laporan dari para pengusaha, mereka kini tidak lagi menggunakan pasokan stok dari barang di lokasi banjir. Semua stok itu dalam pemeriksaan apakah bisa dipakai atau tidak


Sumber :
http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/01/23/kerugian-rp-20-triliun-lebih-akibat-banjir-di-jakarta
http://uniqpost.com/61668/mereka-yang-mendapat-keuntungan-dari-banjir-jakarta/

Jumat, 08 Februari 2013

Workshop Investasi Syariah


A. Pengertian Investasi
Istilah investasi berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan, terkadang investasi disebut juga sebagai penanaman modal (Wikipedia Indonesia). Investasi juga diartikan sebagai kegiatan menunda konsumsi untuk mendapatkan nilai yang besar di masa yang akan datang.
Saat ini banyak sekali pilihan sarana invesatasi yang tersedia, baik yang secara konvesional sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak lama, seperti dalam bantuk tanah, rumah, dan emas, maupun pilihan investasi yang dihadirkan dalam bentuk kegiatan ekonomi modern seperti obligasi, saham, valuta asing, dll.
Banyak alasan untuk melakukan investasi, mulai dari ketidak-pastian masa depan, harga-harga yang semakin tinggi (inflasi), penurunan produktifitas sejalan dengan bertambahnya usia, rencana masa depan seperti untuk pendidikan dan kesehatan, atau bahkan karena tersedianya banyak pilihan investasi yang menguntungkan dan kemudahan untuk mengaksesnya.
Beberapa sarana investasi memberikan penawaran pendapatan tetap, semisal obligasi dan deposito. Semakin besar nilai yang ditawarkan maka semakin menarik pula investasi tersebut. Namun invetasi berpendapatan tetap inilah yang secara tegas dilarang dalam prinsip investasi syariah, hal ini akan dijelaskan lebih lanjut pada sub bab Pasar Modal Syariah.
Ada pula sarana investasi yang tidak memberikan pendapatan tetap atau fluktuatif, jenis investasi ini biasanya memiliki return yang tinggi dibandingkan dengan investasi pendapatan tetap. Namun disertai juga dengan tingkat resiko yang lebih tinggi. Hubungan return dan resiko searah dan linier, konsep ini dikenal dengan istilah “High Return High Risk, Low Risk Low Return”, artinya semakin besar return yang diharapkan, maka semakin besar pula resiko yang akan ditanggung. Dengan kata lain jika investor yang mengharapkan return yang tinggi, maka ia harus bersedia menanggung resiko yang tinggi pula.


B. Pelanggaran Syariah pada Mekanisme Perdagangan di Pasar Modal
            Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa pada dasarnya syariah memperbolehkan perdagangan sekuritas di pasar modal selama tidak melanggar kaidah fikih. Menurut kaidah fikih, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011, Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur-unsur terlarang di antaranya :
a.                  Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis antara lain:
·                     Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
·                     Misleading Information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.    
b.                  Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain:
·                     Wash Sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.
·                     Pre-Arrange Trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
c.                  Tanajusy/Najsy adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain:
·                     Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
·                     Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
·                     Creating Fake Demand/Supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau diamend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
d.                 Ikhtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain:
·                     Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
·                     Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
e.                  Ghisysy adalah salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/ memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy antara lain:
·                     Marking at The Close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
·                     Alternate Trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.
f.                   Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya. Ghabn Fahisy adalah ghabn tingkat berat, seperti jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar. Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.
g.                  Bai’ al-Ma’dum adalah jual beli yang obyek (mabi’)-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
h.                  Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barangbarang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.


C. Indeks Saham Syariah
            Indeks saham atau stock indexes adalah harga atau nilai dari sekelompok saham yang dikumpukan berdasarkan kategori tertentu. Indeks ini merupakan indikator pergerakan harga dari seluruh saham yang diwakilinya. Misalnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mewakili seluruh pergerakan harga saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau Jakarta Industrial Classification (JASICA) yang mewakili pergerakan harga dari sektor industri tertentu.
            Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini, apakah sedang naik, stabil atau turun. Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.
            Di Indonesia terdapat dua indeks saham syariah, yaitu JII dan ISSI, yang membedakannya adalah JII merupakan indeks yang konstituennya hanya 30 saham syariah terlikuid sedangkan ISSI konstituennya adalah seluruh saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan lolos dalam proses seleksi Daftar Efek Syariah.
            Tujuan pembentukan JII dan ISSI adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII dan ISSI juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII dan ISSI menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII dan ISSI menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII dan ISSI menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.
            Tidak hanya di Indonesia, di bursa efek dunia juga terdapat banyak sekali indeks saham syariah yang tujuan pembentukannya sama dengan JII dan ISSI hanya saja dalam cakupan yang lebih luas. Indeks saham syariah asing yang paling dominan adalah Indeks Saham Syariah Malaysia (DJIMY), Jepang (DJIJP), Inggris (DJIUK), dan Amerika Serikat (IMUS). Termasuk Indonesia, kelima negara ini dinilai sebagai 5 pasar saham syariah utama dunia atau five major islamic stock market.


D. Diversifikasi Investasi pada Saham Syariah
            Salah satu upaya untuk menurunkan risiko investasi adalah dengan melakukan langkah diversifikasi. Diversifikasi adalah strategi penempatan dana investasi kita ke instrumen yang berbeda-beda. Yang dimaksud dengan berbeda-beda di sini adalah potensi return, risiko dan likuiditasnya.
            Melakukan diversifikasi investasi berarti kita melakukan investasi pada instrumen-instrumen yang memiliki karakter yang tidak sama. Pepatah asing mengatakan “do not put all their eggs into just one basket“. Jangan pernah menaruh telur dalam satu keranjang, karena jika kita menjatuhkan satu keranjang tersebut, maka pecahlah semua telur di dalamnya. Hal ini juga berlaku pada dunia investasi, investor disarankan menempatkan aset-aset yang dimiliki ke dalam berbagai instrumen investasi yang berbeda. Karena jika satu instrumen mengalami kerugian, sedangkan yang lainnya dapat terselamatkan, dengan syarat instrumen tersebut tidak terpengaruh oleh instrumen yang mengalami kerugian.
            Diversifikasi juga dapat dilakukan dengan membagi portofolio saham kita ke dalam beberapa indeks, termasuk indeks saham syariah, semisal sebagian kita menginvestasikan dana kita di ISSI sedangkan sebagian lagi di DJIMY, diversifikasi dikatakan efektif jika ditemukan bahwa kedua indeks tersebut tidak saling mempengaruhi, sehingga jika salah satu indeks merosot, maka saham kita di indeks lainnya masih dalam keadaan aman.


sumber : workshop di Universitas Gunadarma (14 November 2012)