A. Pengertian Investasi
Istilah investasi berkaitan dengan akumulasi suatu
bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan,
terkadang investasi disebut juga sebagai penanaman modal (Wikipedia Indonesia).
Investasi juga diartikan sebagai kegiatan menunda konsumsi untuk mendapatkan
nilai yang besar di masa yang akan datang.
Saat ini banyak sekali pilihan sarana invesatasi yang
tersedia, baik yang secara konvesional sudah dilakukan oleh masyarakat
Indonesia sejak lama, seperti dalam bantuk tanah, rumah, dan emas, maupun
pilihan investasi yang dihadirkan dalam bentuk kegiatan ekonomi modern seperti
obligasi, saham, valuta asing, dll.
Banyak alasan untuk melakukan investasi, mulai dari
ketidak-pastian masa depan, harga-harga yang semakin tinggi (inflasi), penurunan
produktifitas sejalan dengan bertambahnya usia, rencana masa depan seperti
untuk pendidikan dan kesehatan, atau bahkan karena tersedianya banyak pilihan
investasi yang menguntungkan dan kemudahan untuk mengaksesnya.
Beberapa sarana investasi memberikan penawaran
pendapatan tetap, semisal obligasi dan deposito. Semakin besar nilai yang
ditawarkan maka semakin menarik pula investasi tersebut. Namun invetasi
berpendapatan tetap inilah yang secara tegas dilarang dalam prinsip investasi
syariah, hal ini akan dijelaskan lebih lanjut pada sub bab Pasar Modal Syariah.
Ada pula sarana investasi yang tidak memberikan
pendapatan tetap atau fluktuatif, jenis investasi ini biasanya memiliki return yang
tinggi dibandingkan dengan investasi pendapatan tetap. Namun disertai juga
dengan tingkat resiko yang lebih tinggi. Hubungan return dan
resiko searah dan linier, konsep ini dikenal dengan istilah “High
Return High Risk, Low Risk Low Return”, artinya semakin besar return
yang diharapkan, maka semakin besar pula resiko yang akan ditanggung. Dengan
kata lain jika investor yang mengharapkan return yang tinggi, maka ia harus
bersedia menanggung resiko yang tinggi pula.
B. Pelanggaran
Syariah pada Mekanisme Perdagangan di Pasar Modal
Seperti
dijelaskan sebelumnya, bahwa pada dasarnya syariah memperbolehkan perdagangan
sekuritas di pasar modal selama tidak melanggar kaidah fikih. Menurut kaidah
fikih, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang
mengharamkannya. Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011,
Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian
serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain
yang di dalamnya mengandung unsur-unsur terlarang di antaranya :
a.
Tadlis adalah
tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk
mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.
Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis antara lain:
·
Front
Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih
dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya
akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang
diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau
mengurangi kerugian.
·
Misleading
Information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau
memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan
sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
b.
Taghrir
adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang
mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.
Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain:
·
Wash Sale
(Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi
antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan
dan/atau manfaatnya (beneficiary of
ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga
naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui
transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek
tersebut aktif diperdagangkan.
·
Pre-Arrange
Trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual
pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli
dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau
tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
c.
Tanajusy/Najsy
adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak
bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat
membelinya. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain:
·
Pump and
Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga
uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang
membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga
mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan
harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan
volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah
menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh
keuntungan.
·
Hype and
Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan
harga uptrend yang disertai dengan adanya
informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga
disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik
hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi,
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi,
melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan
dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola
transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual
dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
·
Creating
Fake Demand/Supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau
lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik,
tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau diamend (baik dalam
jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya
untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang tinggi
sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
d.
Ikhtikar
adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga
mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya
lebih mahal. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain:
·
Pooling
interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid,
baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu
dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian
maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode
tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode
tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya
menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau
menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
·
Cornering,
yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang
sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan
supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan
investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang
dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi
sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau
mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
e.
Ghisysy adalah
salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/ memaparkan
keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.
Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy antara lain:
·
Marking at
The Close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau
beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga
penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup
meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
·
Alternate
Trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran
sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume
yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun.
Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.
f.
Ghabn adalah
ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu
akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya. Ghabn Fahisy adalah ghabn
tingkat berat, seperti jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga
pasar. Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang
Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari
keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi
internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang
belum dipublikasikan.
g.
Bai’ al-Ma’dum
adalah jual beli yang obyek (mabi’)-nya tidak ada pada saat akad, atau jual
beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang
dijualnya. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam
penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan
membeli kembali pada saat harga turun.
h.
Riba adalah
tambahan yang diberikan dalam pertukaran barangbarang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang
diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan
transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas
kewajiban penyelesaian pembelian Efek.
C. Indeks
Saham Syariah
Indeks
saham atau stock indexes adalah harga
atau nilai dari sekelompok saham yang dikumpukan berdasarkan kategori tertentu.
Indeks ini merupakan indikator pergerakan harga dari seluruh saham yang
diwakilinya. Misalnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mewakili seluruh
pergerakan harga saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau Jakarta
Industrial Classification (JASICA) yang mewakili pergerakan harga dari sektor
industri tertentu.
Dengan
adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini,
apakah sedang naik, stabil atau turun. Pergerakan indeks menjadi indikator
penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan
atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam
hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam
hitungan waktu yang cepat pula.
Di
Indonesia terdapat dua indeks saham syariah, yaitu JII dan ISSI, yang
membedakannya adalah JII merupakan indeks yang konstituennya hanya 30 saham
syariah terlikuid sedangkan ISSI konstituennya adalah seluruh saham syariah
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan lolos dalam proses seleksi Daftar
Efek Syariah.
Tujuan
pembentukan JII dan ISSI adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk
melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi
pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa
efek. JII dan ISSI juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan
akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII dan ISSI menjadi jawaban
atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata
lain, JII dan ISSI menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya
secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII dan
ISSI menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang
halal.
Tidak
hanya di Indonesia, di bursa efek dunia juga terdapat banyak sekali indeks
saham syariah yang tujuan pembentukannya sama dengan JII dan ISSI hanya saja
dalam cakupan yang lebih luas. Indeks saham syariah asing yang paling dominan
adalah Indeks Saham Syariah Malaysia (DJIMY), Jepang (DJIJP), Inggris (DJIUK),
dan Amerika Serikat (IMUS). Termasuk Indonesia, kelima negara ini dinilai
sebagai 5 pasar saham syariah utama dunia atau five major islamic stock market.
D. Diversifikasi
Investasi pada Saham Syariah
Salah
satu upaya untuk menurunkan risiko investasi adalah dengan melakukan langkah
diversifikasi. Diversifikasi adalah strategi penempatan dana investasi kita ke
instrumen yang berbeda-beda. Yang dimaksud dengan berbeda-beda di sini adalah
potensi return, risiko dan likuiditasnya.
Melakukan
diversifikasi investasi berarti kita melakukan investasi pada instrumen-instrumen
yang memiliki karakter yang tidak sama. Pepatah asing mengatakan “do not put all their eggs into just one basket“.
Jangan pernah menaruh telur dalam satu keranjang, karena jika kita menjatuhkan
satu keranjang tersebut, maka pecahlah semua telur di dalamnya. Hal ini juga
berlaku pada dunia investasi, investor disarankan menempatkan aset-aset yang
dimiliki ke dalam berbagai instrumen investasi yang berbeda. Karena jika satu
instrumen mengalami kerugian, sedangkan yang lainnya dapat terselamatkan, dengan
syarat instrumen tersebut tidak terpengaruh oleh instrumen yang mengalami
kerugian.
Diversifikasi
juga dapat dilakukan dengan membagi portofolio saham kita ke dalam beberapa
indeks, termasuk indeks saham syariah, semisal sebagian kita menginvestasikan
dana kita di ISSI sedangkan sebagian lagi di DJIMY, diversifikasi dikatakan
efektif jika ditemukan bahwa kedua indeks tersebut tidak saling mempengaruhi,
sehingga jika salah satu indeks merosot, maka saham kita di indeks lainnya
masih dalam keadaan aman.
sumber : workshop di Universitas Gunadarma (14 November 2012)