Wajib Daftar
Perusahan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah, Dunia Usaha maupun pihak lain yang berkepentingan
adapun tujuan dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian daftar
perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang berkedudukan
dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia
1.Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan
itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad
van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan
terbatas diwajibkan mendaftarkanakta pendiriannya pada pengadilan negeri
tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan
umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun
1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkanKeputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu
diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja,
2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia.
·
Adanya Daftar Perusahaan
itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan
dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (
Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi
untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha
bagi dunia usaha
- Menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3 )
4. Kewajiban
Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki
oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau
pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Dikecualikan dari wajib
daftar ialah :
- Setiap perusahaan Negara yang
berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische
Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 491) sebagaimana telah diubah
dan ditambah.
- Setiap perusahaan kecil
perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan
mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam
daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
5. Cara
& tempat serta waktu pendaftaran
a)
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b)
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan padakantor pendaftaran perusahaan,
yaitu:
- di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap
kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
c)
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
6.
Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan
Menurut pasal 11 :
1)
Apabila perusahaan berbentuk perseroan
terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan
terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- Nama perseroan dan merek
perusahaan
- Tanggal pendirian perseroan dan
jangka waktu berdirinya perseroan
- Kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan dan setiap perubahannya
- Berkenaan dengan setiap
pengurus dan komisaris
- Lain-lain kegiatan usaha dari
setiap pengurus dan komisaris
- Modal dasar, banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan,
besarnya modal yang disetor.
- Tanggal dimulainya kegiatan
usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
2)
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor
secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemilik pemegang
saham-saham
3)
Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
4)
Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut
oleh menteri.
Menurut pasal 12 :
Apabila perusahaan
berbentuk koperasi, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :
- Nama koperasi, nama perusahaan
apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merek perusahaan.
- Tanggal pendirian
- Kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha
- Berkenaan dengan setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa
- Lain-lain kegiatan usaha dari
setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
- Tanggal dimulainya kegiatan
usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada waktu pendaftaran
juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta
salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut pasal 13 :
1)
Apabila perusahaan berbentuk persekutuan
komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- Tanggal pendirian dan jangka
waktu berdirinya persekutuan
- Nama persekutuan dan atau nama
perusahaan, merek perusahaan
- Kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat kedudukan persekutuan
dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
dan agen serta perwakilan persekutuan
- Jumlah sekutu yang dirinci
dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
- Berkenaan dengan setiap sekutu
aktip dan pasip
- Lain-lain kegiatan usaha dari
sekutu aktip dan pasip
- Besar modal atau nilai barang
yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
- Tanggal mulainya kegiatan
persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila
terjadi setelah didirikan persekutuan
- Tanda-tanda dari setiap sekutu
aktip dan pasip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
2)
Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal
3)
Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Apabila perusahaan
berbentuk persekutuan firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- Tanggal pendirian persekutuan
dan jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
- Nama persekutuan atau nama
perusahaan, merek perusahaan apabila ada
- Kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat kedudukan persekutuan,
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
persekutuan
- Berkenaan dengan setiap sekutu
- Lain-lain kegiatan usaha dari
setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
- Tanggal dimulainya kegiatan
usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada waktu pendaftaran
juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta
salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut Pasal 15 :
Apabila perusahaan
berbentuk perorangan, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :
- Nama lengkap pemilik atau
pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
- Alamat tempat tinggal yang
tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat
tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar
wilayah Negara Republik Indonesia
- Kewarganegaraan pemilik atau
pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau
pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
- nama perusahaan, merek
perusahaan apabila ada
- Kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat kedudukan perusahaan,
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
apabila ada
- Jumlah modal tetap perusahaan
apabila ada
- Tanggal dimulainya kegiatan
perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan
berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11,
12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- Nama dan merek perusahaan
- Tanggal pendirian perusahaan
- Kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat perusahaan berdasarkan
akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen
serta perwakilan
- Berkenaan dengan setiap
pengurus dan komisaris atau pengawas
- Lain-lain kegiatan usaha dari
setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
- Modal dasar, besarnya modal
yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
- Tanggal dimulainya kegiatan
perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar