Minggu, 01 April 2012

Hukum Perdata


1.      PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

2.      HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat, Belanda, yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1.      Buku I tentang Orang : mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
2.      Buku II tentang Kebendaan : mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
3.      Buku III tentang Perikatan : mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4.      Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian : mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


3.      SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
§  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
§  WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

4.      PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1)       Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)       Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.       Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
  1. Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
  2. Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no108)
  3. Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
  4. Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)


5.       5.      Sistematika Hukum perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat.
1.      Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang (Hukum tentang diri seseorang dan
kekeluargaan)
Buku II : Berisi tentang hal benda (Hukum kebendaan dan hukum waris)
Buku III : Berisi tentang hal perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik)
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa

2.      Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1.    Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memilliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum kekeluargaan
2.    Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3.    Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karnanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat:
·         Hak seorang pengarang atas karangannya.
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagangan untuk memakai sebuah merk dinamakan hak mutlak saja.
4.    Hak Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan sesorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.



Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar