Minggu, 01 April 2012

Subyek dan Obyek Hukum

Disini saya akan membahas tentang subyek dan obyek hukum, tujuannya adalah agar para pembaca dapat mengerti dan memahami subyek dan obyek hukum. Selain itu disini saya juga akan membahas tentang hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).



1.      Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid)

Pembagian Subyek Hukum :

·       a. Manusia
            Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a.       Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b.      Kewenangan hukum
Dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)

·         b. Badan hukum
            Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Menurut sifatnya badan hokum ini dibagi menjadi dua yaitu :

a.        a.Badan hukum publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara

b.Badan hukum privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Y

2.     
        2. Obyek Hukum
Obyek Hukum  adalah benda. Benda disini memoynyai arti yaitu bahwa segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
       1. Benda yang bersifat kebendaan
       2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.

Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
       1. Benda bergerak karena sifatnya.  Contohnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendir
       2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang. Contohnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan       terbatas.

 Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya.  Contohnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
 2. Benda tidak bergerak karena tujuannya.  Contohnya: mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
 3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang.  Contohnya: hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
 Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

3.      3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
       Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam – Macam Pelunasan Utang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum
    Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus
    Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.



Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar