1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Apakah hubungan Perdata dengan Hukum Dagang ?
Sebelum saya menjelaskan hal
tersebut, disini saya akan menjelaskan pengertian hukum perdata dan hukum dagang.
Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya
sebelumnya, sedangkan arti hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang
menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
tersebut, disini saya akan menjelaskan pengertian hukum perdata dan hukum dagang.
Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya
sebelumnya, sedangkan arti hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang
menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Setelah mengetahui
pengertian hukum perdata dengan hukum dagang selanjutnya akan
saya jelaskan mengenai hubungan hukum perdata dengan hukum dagang.
Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang
saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
saya jelaskan mengenai hubungan hukum perdata dengan hukum dagang.
Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang
saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
“Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata
seberapa jauh dari padanya kitab
ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.”
ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa
segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain
kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut
saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan
sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti
yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang
dalam abad pertengahan.
saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan
sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti
yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang
dalam abad pertengahan.
2. Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan
eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping
hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku
bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum
pedagang ini bersifat unifikasi.
eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping
hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku
bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA
MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA
MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi
hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga
di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul
di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan
biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda
tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838
ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893
UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul
di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan
biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda
tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838
ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893
UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia
diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23),
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan
belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku
mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van
Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du
Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus
tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan
yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia
hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14).
Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.
Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan
pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830.
KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini
bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan
belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku
mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van
Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du
Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus
tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan
yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia
hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14).
Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.
Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan
pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830.
KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini
bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Seorang
pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang
dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak
lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak
lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.
Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.
Pembantu di luar perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa d
an penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa d
an penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat :
dapat bersifat :
1. Hubungan
perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2. Hubungan
pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3. Hubungan
hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
I. HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40
jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
§ Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan
model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut
sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan
model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut
sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
§ Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
§ Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
BUMS
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan
dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta
laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta
laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
§
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
6. Perseroan Terbatas
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha
yang dibentuk oleh
dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang
yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum
Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan
serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang
yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum
Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan
serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
·
Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham
perusahaannya hanya bisa dimiliki
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham
yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan
ke orang atau pihak lain.
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham
yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan
ke orang atau pihak lain.
·
Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan
tersebut boleh dibeli dan
dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan
ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas
nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan
ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas
nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
·
Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan
operasional di dalam negeri
sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
·
Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan
aturan dan hukum yang berlaku
di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap
perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk
PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap
perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk
PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
·
Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan
hanya dimiliki oleh satu
orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai
direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai
direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
·
Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa
saja dan juga terdaftar
di bursa efek.
di bursa efek.
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan
perkoperasian
§
Kerjasama
antar koperasi
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
§
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
§
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Keunggulan Koperasi : Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
Syarat Pendirian Yayasan :
1. Yayasan
terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2. Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal
3. Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4. Yayasan
dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5. Yayasan
didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata
cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6. Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran
pengesahan dari menteri
7. Yayasan
tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16
Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
9.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara
Ciri-ciri BUMN :
§
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
§
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan
usaha berada di tangan pemerintah.
§
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan
yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
§
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
§
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§
Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
§
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar