Minggu, 29 April 2012

Hukum Dagang (KUHD)


1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Apakah hubungan Perdata dengan Hukum Dagang ? Sebelum saya menjelaskan hal 
tersebut, disini saya akan menjelaskan pengertian hukum perdata dan hukum dagang. 
Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya 
sebelumnya, sedangkan arti hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau 
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum 
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang
 menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Setelah mengetahui pengertian hukum perdata dengan hukum dagang selanjutnya akan 
saya jelaskan mengenai hubungan hukum perdata dengan hukum dagang. 
Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang 
saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab 
ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang 
dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini 
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut 
saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
 dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan 
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu 
pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan 
sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti 
yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang 
dalam abad pertengahan.

2.      Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan
 eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
 itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
 (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
 tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan 
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping 
hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku 
bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya 
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum 
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
 kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV 
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU 
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA 
MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga
 di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan 
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
 mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul 
di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan
 biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda
 tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838
 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893
 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan 
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23),
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan
 belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
 konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku 
mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van 
Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du
 Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
 Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus 
tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan 

yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia 
hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). 
Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.
 Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan 
pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. 
KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini
 bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang
 dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak
 lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.    Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga 
berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, 
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.    Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga
 berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa d
an penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan 
dapat bersifat :
1.      Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.      Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.      Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )

4.      Pengusaha dan Kewajibannya

I. HAK PENGUSAHA
1.  Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.  Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.  Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.  Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1.  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.   Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.   Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.   Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
5.   Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.   Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.    Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
§  Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
 oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga 
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan 
model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut
 sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
 PT.KAI
§  Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
 tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara 
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
 merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah 
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
 dan statusnya diubah menjadi persero.
§  Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
 Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
 adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. 
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang 
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
 berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > 
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. 

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
 oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
 usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
 bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :


Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta
laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu 
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 
istilah yaitu :
§  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
 jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada 
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif 
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

6. Perseroan Terbatas
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh
 dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang 
yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang 
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
 PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para 
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum 
Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan
 serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. 
Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
·         Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki 
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar 
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham 
yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan 
ke orang atau pihak lain.
·         Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan
 dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan 
ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas 
nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
·         Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri 
sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
·         Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku
 di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap
 perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk
 PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
·         Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu
 orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai
 direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik 
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum 
pemegang saham.
·         Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar 
di bursa efek.
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang 
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan 
ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

 

Jenis Koperasi menurut fungsinya

§  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
 fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota 
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
 konsumen bagi koperasinya.
§  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi 
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan 
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
 kepada koperasinya.
§  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana 
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
 sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan 
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
 berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Keunggulan Koperasi : Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.


8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Syarat Pendirian Yayasan :
1.      Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.      Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.      Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.      Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

9.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara
Ciri-ciri BUMN :
§  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar