Badan
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah lembaga yang
dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai
pembina dan pengawasKontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan
kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan
didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan
Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya
ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Setelah
1 dekade terbentuknya BP MIGAS, UU BP MIGAS digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi,
Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim Ali
Mochtar Ngabilin. Selain itu, menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Mereka
menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan
meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Dalam
menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
· membina kerja sama dalam rangka
terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
· merumuskan kebijakan atas anggaran dan
program kerja KKKS
· mengawasi kegiatan utama operasional
kontraktor KKKS
· membina seluruh aset KKKS yang menjadi
milik negara
· melakukan koordinasi dengan pihak
dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tolak intelektual muslim atas
gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan
Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas ( BP Migas) bertentangan dengan UUD
1945.
Dalam
UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu frasa “dengan Badan
Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam pasal
20 ayat (3),frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” “dalam
Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga menyatakan
Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45,
Pasal 48 ayat (1), Pasal 58 huruf a, Pasal 61 dan Pasal 63 UU Migas
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah
memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja
Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai
langkah pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pelaksana_Kegiatan_Usaha_Hulu_Minyak_dan_Gas_Bumi
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar