Selasa, 01 Januari 2013

BP Migas Tidak Efisien




Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawasKontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Setelah 1 dekade terbentuknya BP MIGAS, UU BP MIGAS digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim Ali Mochtar Ngabilin. Selain itu, menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
·         membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
·         merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
·         mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
·         membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
·         melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tolak intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas ( BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam pasal 20 ayat (3),frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” “dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 58 huruf a, Pasal 61 dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pelaksana_Kegiatan_Usaha_Hulu_Minyak_dan_Gas_Bumi
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar