Selasa, 01 Januari 2013

BP Migas Tidak Efisien




Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawasKontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Setelah 1 dekade terbentuknya BP MIGAS, UU BP MIGAS digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim Ali Mochtar Ngabilin. Selain itu, menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
·         membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
·         merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
·         mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
·         membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
·         melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tolak intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas ( BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam pasal 20 ayat (3),frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” “dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 58 huruf a, Pasal 61 dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pelaksana_Kegiatan_Usaha_Hulu_Minyak_dan_Gas_Bumi
detik.com

Kunjungan Kerja Anggota DPR ke Luar Negri



Gaya hedonisme anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap menjadi sorotan utama selama ini. Resistensi anggota DPR terhadap kritikan gaya hedonismenya, seakan tidak memberikan pembelajaran untuk mengubah pola kerja yang cenderung sangat boros. Ironis sekali melihat pola kerja wakil rakyat selama ini yang tidak sesuai dengan harapan rakyat, tetapi dilain pihak gaya glamor yang dipertontonkan para wakil rakyat sangat paradoks terhadap tingginya angka kemiskinan indonesia.
Kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Republik (DPR) ke luar negeri sering terdistorsi menjadi kegiatan bersenang- senang. Siasat studi banding kerap menjadi alibi para anggota dewan untuk membenarkan diri. Meskipun dilain sisi, esensi dari studi banding tidak sesuai dengan manfaat yang diperoleh.
Kunjungan anggota DPR ke luar negeri seakan memperpanjang reputasi kontroversi anggota DPR. Kasus terakhir, perjalanan Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Denmark dan Turki untuk menentukan logo palang merah mendapat kritikan tajam dari publik. Bukannya fokus dalam studi banding penentuan logo palang merah, namun dari lembar foto perjalanan legislator yang diambil warga Indonesia yang sedang berada di sana membuktikan bahwa anggota Baleg DPR tampak bersantai ria di jembatan raksasa yang menghubungkan dua buah pulau di Denmark. Sangat kontras sekali, mengaku mau mencari masukan soal lambang Palang Merah, tetapi yang dipelajari sebuah jembatan unik.

Potret Negatif
Kontroversi gaya glamor anggota DPR kerap mewarnai kunjungan anggota DPR ke Luar negeri selama ini. Agenda kunjungan inipun menjadi barang legal untuk menghambur- hamburkan uang rakyat. Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan  alokasi anggaran untuk kunjungan anggota DPR ke luar negeri mengalami kenaikan pada tahun 2012, yakni mencapai Rp 140 miliar, sedangkan pada alokasi anggaran tahun 2011 hanya sebesar Rp 137 miliar.
Efektivitas kunjungan anggota DPR ke Luar negeri kerap menimbulkan tanda tanya. Ekses- ekses negatif terhadap seputar kunjungan anggota DPR ke luar negeri ini cenderung digunakan sebagai momen bersantai ria (refreshing travel) daripada fokus ke esensi kinerja. Program studi banding kerap sekali didominasi dengan kegiatan wisata yang seyogianya bertentangan dengan tujuan utama dari kunjungan tersebut.

Terus Berulang
Bagaikan kicauan sejarah, pola kerja DPR yang tetap mengadakan kunjungan kerja terus berulang. Adanya kecaman berbagai kalangan untuk menghentikan kunjungan kerja dianggap angin kosong. Kalangan parlemen seperti sudah tuli untuk mendengar masukan masyarakat yang sudah memilihnya. Mereka juga tertutup matanya atas jutaan uang negara yang keluar tanpa menghasilkan manfaat yang berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia.
Sebagai kelompok intelektual, DPR seharusnya sadar, banyak cara mengubah kebiasaan buruk itu. Pemanfaatan media teknologi, diskusi dengan pakar yang berkompeten dan pengiriman tenaga ahli dirasakan cukup representatif untuk mencari bahan yang dibutuhkan. Sudah waktunya ada perubahan paradigma anggota DPR untuk menghentikan kebiasaan yang menghamburkan keuangan negara. Alangkah baiknya, dana kunjungan kerja dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Hemat penulis, DPR sudah seharusnya memanfaatkan perkembangan teknologi seperti internet untuk mencari dan menemukan bahan untuk kepentingan pembuatan atau revisi produk legislasi. Data dari internet dapat dipakai sebagai acuan dan data mentah yang dapat dikomparasikan dengan fakta di lapangan.
Untuk memperkuat argumentasi dan memperkaya pandangan terhadap Undang-Undang maupun revisi Undang-Undang, DPR dapat mengundang akademisi dan pengamat. Berbagai persoalan dapat digali secara mendalam melalui berbagai sudut pandang. Hasilnya dipakai sebagai tinjauan perumusan kebijakan yang komprehensif, ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat luas. Para akademisi dapat termaksimalkan ilmunya tanpa harus membuat keuangan negara semakin membengkak.
Jika dibutuhkan data lapangan, pengiriman beberapa tenaga ahli dapat menjadi jawaban sehingga kekurangan data yang dibutuhkan dapat teratasi. Optimalisasi tenaga ahli merupakan kunci strategis penghematan dan efektifitas anggaran negara. Tentu sebelumnya, para tenaga ahli dibekali kemampuan bagaimana mencari solusi dan data lapangan apa yang dibutuhkan sehingga nantinya UU yang dihasilkan dapat bermanfaat luas dan dapat diminimalisir dari berbagai tuntutan hukum.


Sumber :
http://www.haluankepri.com/opini-/39438-kunjungan-kerja-parlemen-.html
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/09/20/75586/potret_negatif_kunker_dpr_ke_luar_negeri/#.UOLq6eQ98nM

Peran Sofware Akuntansi dalam Perusahaan


Di zaman sekarang ini yang serba canggih dan modern semakin mudah untuk mengakses sesuatu yang kita inginkan. Apalagi dalam dunia teknologi yang semakin hari perkembangannya begitu pesat termasuk software.
Di sini saya akan membahas tentang software akuntansi yang saat ini sudah banyak digunakan di kantor-kantor. Software akuntansi adalah salah satu bentuk aplikasi akuntansi yang dihasilkan oleh kecanggihan teknologi untuk membantu para pengusaha mendapatkan laporan terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan
Program akuntansi atau accounting software dapat menjadi solusi pembukuan dan laporan keuangan para UKM di Indonesia. Sistemnya mengelola dengan baik untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dan ini adalah Solusi akuntansi yang sederhana paling cocok untuk usaha kecil.
Paket yang paling komprehensif akuntansi keuangan menggabungkan informasi laporan keuangan dan dikelola oleh tim akuntan berkualitas didukung oleh daftar rekening (chart of account), pembukuan (journal) dan masukan yang substansial. Di ujung lain dari skala pedagang kecil bekerja sendiri mungkin menggunakan software akuntansi ini dan menghasilkan satu set rekening keuangan untuk pembukuan akhir tahun.
Standar akuntansi Indonesia yang berbeda memerlukan sebuah perangkat lunak akuntansi tergantung pada  tujuan dan kebutuhan klien. Pembukuan ganda otomatis melalui sistem database dan mungkin diatur dalam modul finansial normalnya akan menjadi pilihan sebagian besar perusahaan publik. Pembukuan tunggal tidak akan menjadi solusi akuntansi dapat diterima untuk sebuah perusahaan terbatas karena persyaratan audit dan kewajiban hukum.
Pembukuan single entry Namun tidak memiliki tempat di pasar untuk usaha kecil kurang kompleks yang mempertahankan kontrol keuangan melalui pengetahuan yang mendalam dekat setiap transaksi keuangan. Tujuan utama dari pedagang tunggal lebih cenderung menjadi produksi dari rekening pajak dan melengkapi formulir pengembalian pajak tahunan dan periodik.
Tingkat yang paling canggih dari software akuntansi di perusahaan terbesar mencerminkan fungsi akuntansi dalam organisasi-organisasi dengan modul keuangan berbagai piutang, hutang, kontrol stok, buku besar dan aset tetap. Modul-modul akuntansi ini juga dapat diintegrasikan dengan fungsi non akuntansi seperti fungsi produksi dan pengiriman dan juga dibagi menjadi modul terpisah dalam fungsi akuntansi.
Dalam perusahaan besar buku harian penjualan dan entri data dari omset penjualan sering akan menjadi tanggung jawab satu departemen sementara fungsi piutang mungkin dibagi dengan fungsi kredit spesialis kontrol dalam bahwa modul akuntansi. Sebuah divisi lebih lanjut juga dapat mencakup administrasi penjualan dan data pelanggan. Hutang biasanya akan multi fungsional dari departemen pembelian, faktur pembelian rekening departemen dan fungsi hukum untuk pembayaran terlambat.
Akuntansi perangkat lunak untuk perusahaan kecil dan organisasi umumnya sistem entri data transaksi utama yang meliputi pendapatan penjualan, biaya pembelian dan transaksi kas dan bank. Masuknya utama dari dokumen-dokumen yang ke database yang mengotomatisasi prinsip akuntansi entri ganda dan memproduksi baik piutang, database buku hutang dan umum.

Software  akuntansi dibagi beberapa jenis yaitu :
1    1. Software Akuntansi Untuk Bisnis Skala Kecil
Bisnis kecil yang terdiri dari UKM dengan skala rumahan dan bisnis pribadi secara personal, seperti online freelancer dan wiraswasta offline. Penggunaan software akuntansi dalam hal ini untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran keuangan. Software yang digunakan yaitu :
a. ePeachtree (Best Software)
b. MYOB plus for Windows (MYOB software)
c. Peachtree Complete Accounting (Best Software)
d. QuickBooks Online (Intuit)
e. Small Business Manager (Microsoft)



      2. Software Akuntansi Untuk Bisnis Skala Menengah
dalam software ini format laporan keuangan telah berkembang menjadi lebih kompleks karena adanya piutang dan utang, hubungan supllier, mitra usaha dan penanaman modal. Seperti promosi, investasi gedung, sewa lahan.
Software akuntansi yang digunakan yaitu:
a. BusinessVision 32
b. MAS 90 & MAS 200
c. QuicksBooks Pro 2003
d. ACCPAC Advantage Series Corporate Edition
e. ACCPAC Pra Series
f. Vision Point 2000
g. Great Plains
h. Navision
i. SouthWare Excellence Series
j. SYSPRO

3. Software Akuntansi Untuk Bisnis Skala Besar
manajemen keuangan tidak mencatat keluar masuknya uang, tetapi juga mempertimbangkan pembagian saham dan investasi jangka panjang.
Software akuntansi yang digunakan yaitu :
a. Axapta (Microsoft Software)
b. e-Business Suite (Oracle)
c. MAS 500 (Best Software)
d. Solomon (Microsoft)
e. ACCPAC Advantage Series Enterprise Edition (Best Software)



sumber :
http://programakuntansimurah.blogspot.com/
http://agussiswoyo.net/teknologi/penggunaan-software-akuntansi-dalam-bisnis-modern/