Jumat, 29 November 2013

Review Jurnal Skripsi "Pengaruh Good Corporate Governance Berdasarkan Corporate Governance Perception Index (CGPI) Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan di Bursa Efek Indonesia"

Pada pembahasan kali ini saya akan mereview jurnal skripsi yang disusun oleh Indah Purnamasari dan Toto Sugiharto S., Ir., M.Sc., Ph.D. Penulis merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. adapun judul skripsinya adalah "Pengaruh Good Corporate Governance Berdasarkan Corporate Governance Perception Index (CGPI) Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan di Brsa Efek Indonesia"

                                    





Berikut review jurnal di atas :

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang

       Setiap perusahaan memerlukan dana untuk membiayai kegiatan usaha dan memperluas kegiatan usahanya. Dana yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk kegiatan usahanya dapat diperoleh dari pihak internal dan pihak eksternal. Dana dari pihak internal yaitu berasal dari pihak perusahaan itu sendiri sedangkan dari pihak eksternal berasal dari investor. Dalam menentukan sebuah keputusan investasi terhadap sebuah perusahaan, penting bagi investor untuk mengetahui kondisi kinerja keuangan perusahaan tersebut.Kinerja pada dasarnya merupakan sesuatu yang dihasilkan atau hasil kerja yangdicapai dari suatu usaha oleh suatu organisasi dalam periode tertentu dengan mengacu padastandar yang sudah ditetapkan. Kinerja perusahaan hendaknya merupakan hasil yang dapatdiukur dan menggambarkan kondisi empiric suatu perusahaan dari berbagai ukuran yang disepakati. Konsep Good Corporate Governance (GCG) sesungguhnya telah lama dikenal di negara-negara maju, seperti Eropa dan Amerika dengan adanya pemisahan antara pemilik modal dengan pemilik perusahaan. Di Indonesia konsep GCG ini mulai banyak
diperbincangkan pada pertengahan tahun 1997, yaitu saat krisis ekonomi melanda negara ini. Dampak dari krisis tersebut menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang tidak mampu bertahan. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia dan lembagalembaga keuangan internasional memperkenalkan konsep GCG yang diharapkan dapat melindungi pemegang saham (stockholders) dan kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya. Dalam upaya mengatasi system pengelolaan perusahaan, maka para pelaku ekonomi dan bisnis di Indonesia menyepakati penerapan GCG sebagai suatu system pengelolaan perusahaan yang tepat dan untuk melepaskan diri dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha di Indonesia merupakan tuntutan agar perusahaan-perusahaan yang ada jangan sampai terlindas oleh persaingan global yang semakin keras. Prinsip-prinsip GCG pada dasarnya memiliki tujuan untuk
memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Berdasarkan prinsip-prinsip dasar dari GCG tersebut, maka para pelaku bisnis di Indonesia menyepakati penerapan GCG suatu system pengelolaan perusahaan yang baik.
       Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah penerapan GCG berpengaruh terhadap kinerja keuangan perbankan yang diukur dengan menggunakan BOPO, CAR, LDR, ROA dan ROE.

B. Variabel Penelitian dan Ukurannya

1. Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2007-2011. Jumlah bank yang terdaftar di BEI dari tahun 2007-2011 sebanyak 31 bank, sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan ada 16 bank yang masuk menjadi sampel penelitian. Berikut adalah criteria perusahaan perbankan yang menjadi sampel penelitian:
1. Perusahaan Perbankan yang terdaftar di BEI dengan kategori perusahaan perbankan pada tahun 2007-2011 dan tidak sedang berada dalam proses delisting pada periode tersebut.
2. Perusahaan telah menerbitkan dan mempublikasikan laporan keuangan auditan untuk tahun buku 2007-2011.
3. Periode laporan keuangan berakhir tanggal 31 Desember.
4. Perusahaan tersebut telah menerapkan Corporate Governance dan masuk dalam pemeringkatan GCG yang dilakukan oleh IICG berupa skor pemeringkatan CGPI.

2. Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder berupa nilai pemeringkatan komposit corporate governance perception index (CGPI) 2007-2011 yang dikeluarkan oleh lembaga riset independen IICG dan laporan keuangan perusahaan perbankan yang diperoleh dari situs www.idx.co.id.

3. Variabel Penelitian
Variabel-variabel yang terdapat dalam penelitian ini adalah variabel bebas dan variabel terikat. Penjelasan mengenai variabel-variabel tersebut beserta cara pengukurannya adalah sebagai berikut:

a. Variabel terikat (dependen)
Variabel terikat adalah variabel yang perubahannya dipengaruhi oleh variabel bebas dan dalam persamaan regresi dilambangkan dengan huruf Y. Variabel tersebut yang terdapat dalam penelitian ini adalah BOPO, CAR, LDR, ROA,

b. Variabel bebas (independen)
Menurut Sugiyono (2006) dalam Purba (2011), variabel bebas adalah variabel yang menjadi sebab timbulnya atau berubahnya variabel terikat (dependen). Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Good Corporate Governance.

4. Metode Analisis Data
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan linear variabel-variabelnya. Sehingga menggunakan metode statistic untuk menganalisisnya. Metode analisis tersebut adalah metode kuantitatif dengan menggunakan statistic dan pengujian data sebagai berikut :
a. Analisis Deskriptif
Analisis deskriptif merupakan analisis yang menggambarkan fenomena atau karakteristik dari data. Analisis deskriptif memberikan gambaran atau deskripsi suatu data yang dilihat dari nilai rata-rata (mean), standar deviasi, varian, maksimum, minimum, sum, range, kurtosis, skewness (kemencengan distribusi).

b. Uji Normalitas
Uji ini digunakan dalam tahap awal dalam metode pemilihan analisis data. Jika data normal digunakan uji parametik dan jika data tidak normal digunakan non parametik atau treatment agar data normal. Tujuan uji normalitas adalah untuk mengetahui apakah data dalam bentuk distribusi normal atau tidak. Untuk menguji
normalitas data, peneliti menggunakan analisis grafik dan analisis statistik. Dalam analisis grafik, dilakukan dengan melihat grafik histogram dan normal probability plot. Sedangkan dalam analisis statistik dilakukan dengan uji Kolmogorov Smirnov (Uji KS).
Dasar pengambilan keputusannya adalah:
a. Jika tingkat signifikansinya > 0,05, maka data terdistribusi normal.
b. Jika tingkat signifikansinya < 0,05, maka data terdistribusi tidak normal.

c. Analisis Regresi Linear Sederhana
Digunakan untuk mengetahui hubungan linear antara variabel terikat dengan variabel bebasnya diperoleh persamaan sebagai berikut:
Model 1:
BOPO = α + b1 GCG + ϵ
Model 2:
CAR = α + b2 GCG + ϵ
Model 3:
LDR = α + b3 GCG + ϵ
Model 4:
ROA = α + b4 GCG + ϵ
Model 5:
ROE = α + b5 GCG + ϵ
Keterangan:
BOPO: BOPO perusahaan sampel
CAR: CAR perusahaan sampel
LDR: LDR perusahaan sampel
ROA: ROA perusahaan sampel
ROE: ROE perusahaan sampel
GCG: Penerapan GCG
a: Konstanta
b: Koefisien regresi untuk mengukur perubahan X dan Y

C. Hasil Penelitian
Good corporate governance (GCG) berpengaruh pada beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO), capital adequacy ratio (CAR), return on asset (ROA), return on investment (ROE). Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan mampu menghasilkan laba bersih yang lebih tinggi dari aktivitas operasionalnya seperti meningkatkan laba bersih dalam perusahaan dan akan menjadikan perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang sehat maka akan mempengaruhi kesejahteraan pemegang saham dan akan menarik investor lain untuk menanamkan modalnya diperusahaan. Good corporate governance (GCG) tidak berpengaruh terhadap loan to deposit ratio (LDR). Hal ini kemungkinan disebabkan karena perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan dengan jumlah nilai kredit yang dikeluarkan dari system perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya dana pihak ketiga yang masuk keperbankan

D. Pendapat/Saran
Setelah membaca dan mereview jurnal skripsi tersebut, saran saya sebagai pembaca :
1. Perbankan perlu meningkatkan angka LDR dengan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya karena sumber pendapatan utama bank berasal dari penyaluran kredit. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
2. Pada penelitian selanjutnya, periode penelitian sebaiknya lebih dari 5 tahun untuk memperoleh hasil penelitian yang lebih baik.


sumber :
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CC8QFjAB&url=http%3A%2F%2Frepository.gunadarma.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F5630%2F1%2FJURNAL%25201.pdf&ei=eyqZUvWbDc_rrQe4x4H4Dg&usg=AFQjCNEYqJgROVkmabU7QLMJqiM7Z6_C2Q&sig2=EBEB0JHr8Dz5Pbj_ehsoXg&bvm=bv.57155469,d.bmk

Diakses pada tanggal 29 November 2013 pada pukul 22.00



Kamis, 28 November 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1.     Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Peran akuntan antara lain :
a) Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b) Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c) Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d) Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan


         2.     Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

       Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

a.      Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten
b.      Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c.       Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
                           dengan metode baru
d.      Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
                     dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4.     Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:

-          Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.

-          Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

-          Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.



Sumber :
Diakses pada tanggal 28 November 2013 pada pukul 18.30

diakses pada tanggal 28 November pada pukul 18.45



Nama : Anggraini Desti Wulandari
NPM : 20210848
Kelas : 4EB10

Kamis, 31 Oktober 2013

Adat Istiadat Masyarakat Jawa Tengah

Adat istiadat di setiap daerah berbeda-beda. Seperti bhineka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga, walaupun adat setiap daerah berbeda kita tetaplah satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Disini saya akan membahas adat istiadat Jawa Tengah, walaupun tidak semuanya saya jelaskan secara detail. Berhubung saya adalah asli orang Jawa dan suku Jawa menurut saya sangat unik, sehingga saya tertarik untuk membahas daerah tersebut.

Ada beberapa adat istiadat yang biasa dilakukan masyarakat Jawa Tengah, diantaranya :

  • Mupu adalah salah satu di antaranya. Mupu berarti memungut anak. Tujuannya agar kelak juga dapat menyebabkan hamilnya ibu yang memungut anak. Pada saat si ibu hamil, jika mukanya tidak kelihatan bersih dan secantik biasanya, disimpulkan bahwa anaknya adalah laki-laki. Jika sebaliknya, maka anaknya perempuan.
  • Pada saat usia kehamilan 7 bulan, diadakan acara nujuh bulanan atau mitoni. Pada acara ini disiapkan sebuah kelapa gading dengan gambar wayang Dewa Kamajaya (jika laki-laki akan tampan seperti Dewa Kamajaya) dan Dewi Kamaratih (jika perempuan akan cantik seperti Dewi Kamaratih), gudangan (sayuran) yang dibumbui, lauk lainnya, serta rujak buah.
  • Ketika bayinya lahir, diadakan slametan, yang dinamakan brokohan. Pada brokohan ini biasanya disediakan nasi tumpeng lengkap dengan sayur dan lauknya. Ketika bayi berusia 35 hari, diadakan acara slametan selapanan. Pada acara ini rambut sang bayi dipotong habis. Tujuannya agar rambut sang bayi tumbuh lebat.
  • Adat selanjutnya adalah tedak-siten. Adat ini dilakukan pada saat sang bayi berusia 245 hari. Ini adalah adat di mana sang bayi untuk pertama kalinya menginjakkan kaki ke atas tanah. Setelah si anak berusia menjelang 8 tahun, namun masih belum mempunyai adik, maka dilakukan acara ruwatan. Ini dilakukan untuk menghindarkan bahaya. Ketika menjelang remaja, tiba waktunya sang anak ditetaki atau dikhitan. Orang Jawa kuno sejak dulu terbiasa menghitung dan memperingati usianya dalam satuan windu atau setiap 8 tahun. Peristiwa ini dinamakan windo.
  • Untuk acara pernikahan, biasanya masyarakat Jawa Tengah melakukan budaya pingit atau tidak boleh saling bertemu bagi mempelai pria dan wanita yang akan menikah.
  • Sehari sebelum acara pernikahan, biasanya diadakan acara siraman bagi para pengantin. Dimana air siraman tersebut sudah di campur dengan bermacam-macam bunga.
  • Pecah Kendi. Yaitu ibu pengantin perempuan atau Pameas (untuk siraman pengantin pria) atau orang yang terakhir akan memecahkan kendi dan mengatakan “wis pecah pamore”, artinya sekarang sang pengantin siap untuk menikah. 
  • Pangkas Rikmo lan Tanam Rikmo. Acara memotong sedikit rambut pengantin perempuan dan potongan rambut tersebut ditanam di rumah belakang. 
  • Ngerik, Yaitu pengantin perempuan duduk di dalam kamarnya. Pameas lalu mengeringkan rambutnya dan memberi pewangi di rambutnya. Rambutnya lalu disisir dan digelung atau dibentuk konde. Setelah Pameas mengeringkan wajah dan leher sang pengantin, lalu ia mulai mendandani wajah sang pengantin. Lalu sang pengantin akan dipakaikan baju kebaya dan kain batik. Sesajian untuk upacara Ngerik pada dasarnya sama untuk acara siraman. Biasanya supaya lebih mudah sesajian untuk siraman digunakan / dimasukkan ke kamar pengantin dan dipakai untuk sesajian upacara Ngerik. 
  • Gendhongan. Kedua orangtua pengantin perempuan menggendong anak mereka yang melambangkan ngentaske, artinya mengentaskan seorang anak. 
  • Dodol Dhawet. Kedua orangtua pengantin wanita berjualan minuman dawet, yaitu minuman manis khas Solo, tujuannya agar banyak tamu yang datang. 
  • Upacara Midodaren. Acara ini dilakukan pada malam hari sesudah siraman. Midodaren berarti menjadikan sang pengantin perempuan secantik dewi Widodari. Pengantin perempuan akan tinggal di kamarnya mulai dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh kerabat-kerabatnya yang perempuan. Mereka akan bercakap-cakap dan memberikan nasihat kepada pengantin perempuan. Orang tua pengantin perempuan akan memberinya makan untuk terakhir kalinya, karena mulai besok ia akan menjadi tanggung jawab suaminya. 

Sumber :


Nama : Anggraini Desti Wulandari
NPM : 20210848
Kelas : 4EB10

Norms Of Social And Sanctions In Indonesia

Norm of social is a common habit that could be a boundaries among civilized people in a certain area. Every people has the rights to do what ever they want but still depends on how they treat people. The existence of this norm in society is very important because every  people must treat the others like his/her self.
Norm is prohibited, anyone who doesn't act like what social of norm said, will be punish. Norm is made by society as social individual.
THE NORMS OF SOCIAL THAT APPLICABLE IN INDONESIA
·      Norm of Religiousrule of life that accepted as the commandments, prohibitions and suggestions which come from GodFor the example is:
1.     you can’t kill a person”.
2.      “you have to respect your parents”.
3.     you must pray
·      Norm of Moralityrule of life that considered  as human conscienceFor the example is:
1.      you have to be honest”.
2.     you must be nice to each other”.
3.     you can’t kill a person
·      Norm of Politerule of life come from a class of human interaction which followed the guidelines that arrange human behavior toward the environment (example: young people should respect the elder)

·      Norm of Lawa rule which contains some commands or prohibitions that arrange the order of the society or country. (Example: a theft, murder and rape)




VIOLATION OF NORMS
According to Robert M.Z. Lawang deviant of behavior is all of action that deviating from prevailing in the system of norms and cause of their business that authorities in that system to fix the deviant of behavior.
According to James W. Van Der Zanden deviant of behavior is behavior for some people regarded as something reprehensible and beyond the limits of tolerance.
Law is usually stated in the form of written rules, also called laws - laws. Laws - laws that are both national and local regulations created by formal institutions authorized to make. Therefore, it is very binding legal norms for citizens.

THE REASON WHY PEOPLE BREAK A NORM
1.     They don’t know
The commonly reason why someone break a norm is “they don’t know there is a rules”. The reasons looks classic , but every human behavior there are always rules that govern.
2.     Won’t to know
A lot of people knows about rule when they do an action but, those people always break the rules. As long as no one bothered, they won’t stop. It will  happens until they caught by police.
3.      A necessary
People will give a reason why they break a rule because the necessary. That person has no choice, they do that because the condition of economic, social and financial.
4.     Can’t handle them self
They can’t handle them self  and get mad. The most important for people like this, they have to push their emotion first and law is not important
5.     Habit.
Commonly, the punishment they get is not make them realize, but it makes them more clever to do the prohibition again. People like this, has been counting an effect they will get if they do agin with full awareness.
6.     A chance
A human was born good and the goodness ​​that exists in every human. And commonly, people always doing nice but, there is always a chance to break a rules.

7.     Not agree with existing provisions The reason in this context is concerned with with the principles of a person. But it can’t used as an excuse, because any established rules can’t satisfy everyone.
8.      Always right
This person always reject an advice from another person and giving lot of reason they make. Even it has been shown to them there are another rules from the rules they understood.

STUDENT ETHICS
1.     Do not talk and discuss during the study
2.     Do not dress up nicely and politely
3.     Do not plagiarize someone’s task
4.     Do not sharing an answer during the examination
5.     Do not destroying campus facilities
6.     Do not knock the door when student come late
7.     Do not broke people’s vehicle
8.     Do not take helmet that is not yours
9.     Selling an alcohol and drugs at college
10.  Smoking, eating, and using handphone inside the class
11.  Doing another task when study started
12.  Come late to the class more than determined time
13.  Talks and discuss during the study

SANCTIONS:
1.     Can’t attend the middle and final test
2.     Drop out from campus
3.     Got a negative appraisal from the lecturer
4.     Can’t passed the study
5.     Being a topic discussion between students and lecturers
6.     Being excommunicated with student around the college
7.     Get caught by police and prison
8.     If you late, you can’t enter the class

Group name: Worksheet
1.     Anggraini D. W (20210848)
2.     Cinthia Febriani (21210595)
3.     Dave Simanjuntak (21210703)
4.     Gita Fitriane (23210019)
5.     Sarah Nadia (28210925)
Class: 4EB10

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://nenginayz.blogspot.com/2012/05/makalah-pelanggaran-terhadap-norma.html

Rabu, 30 Oktober 2013

Perilaku Etika Dalam Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Contoh penerapan etika dalam dunia bisnis:
a. Pada saat menjelang hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apapun (pengendalian diri)
b. Pada saat ramadhan, pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim (pengenbangan tanggung jawab sosial)
c. Menciptakan sebuah perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia bisnis kedepannya (menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan)
d. Menaati segala peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya dengan sebaik mungkin (konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama).

1.      Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.

Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.
Moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?


Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.


2.      Kesaling - tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar.

Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat

Dua pandangan tanggung jawab sosial :
1. Pandangan klasik : tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented)
Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.

2. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial
Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.
Perilaku bisnis terhadap etika

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

3.      Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke daerah-daerah, dan meminjam istilah guru bangsa yakni Gus Dur,korupsi yang sebelumnya di bawah meja, sekarang sampai ke meja-mejanya dikorupsi adalah bentuk moral hazard di kalangan ekit politik dan elit birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik.

Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi "emosional" saja dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syariah. Dicontohkan, segmen pasar konvensional, meski tidak "mengenal" sistem syariah, namun potensinya cukup tinggi. Mengenai implementasi etika bisnis tersebut, Rukmana mengakui beberapa pelaku usaha memang sudah ada yang mampu menerapkan etika bisnis tersebut.

Namun, karena pemahaman dari masing-masing pelaku usaha mengenai etika bisnis berbeda-beda selama ini, maka implementasinyapun berbeda pula, Keberadaan etika dan moral pada diri seseorang atau sekelompok orang sangat tergantung pada kualitas sistem kemasyarakatan yang melingkupinya.

Walaupun seseorang atau sekelompok orang dapat mencoba mengendalikan kualitas etika dan moral mereka, tetapi sebagai sebuah variabel yang sangat rentan terhadap pengaruh kualitas sistem kemasyarakatan, kualitas etika dan moral seseorang atau sekelompok orang sewaktu-waktu dapat berubah. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah
tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkandi depan pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia. Pencampuradukan antara wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum seringkali menyebabkan kebanyakan orang Indonesia tidak bisa membedakan antara perbuatan yang semata-mata tidak sejalan dengan kaidah-kaidah etik dan moral, dengan perbuatan yang masuk kategori perbuatan
melanggar hukum. Sebagai misal, sama sekali tidak dapat dibenarkan bila masalah korupsi masih didekati dari sudut etika dan moral. Karena masalah korupsi sudah jelas dasar hukumnya, maka masalah itu haruslah didekati secara hukum. Demikian halnya dengan masalah penggelapan pajak, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Contoh Kasus Sebagai Pelaku Bisnis
Pada tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi, akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian kolaps pada tahun 2001.

4.      Perkembangan dalam etika bisnis
Berikut adalah perkembangan etika bisnis:

1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.


2. Masa Peralihan tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat, revolusi mahasiswa (diibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Bussines adn Society.

3. Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kiran 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EEBN).

5. Etika Bisnis Menjadi Fenomena Global tahun 1990-an
Tidak terbatas lagi pada dunia barat, etika bisnis sudah dikembangkan diseluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

5.      Etika Bisnis dan Akuntan
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.



Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/  Diakses pada hari Kamis 31 Oktober pukul 09.00
http://khal25.wordpress.com/2013/01/24/perilaku-etika-dalam-bisnis/   Diakses pada hari Kamis 31 Oktober pukul 09.10

http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/10/bab-2-perilaku-etika-dalam-bisnis.html  Diakses pada hari Kamis 31 Oktober 2013 pukul 09.27



Nama : Anggraini Desti Wulandari
NPM : 20210848
Kelas : 4EB10