Auditor adalah seorang
yang melakukan pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu
perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan
keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut
(Mulyadi,2002).
Dari definisi diatas
kita dapat mengetahui bahwa tugas dari auditor adalah melakukan pemeriksaan
laporan keuangan dan juga dapat membantu sebuah perusahaan atau organisasi
untuk mendapatkan profit.
Memiliki pekerjaan
sebagai auditor tidaklah mudah karena disini dituntut untuk memiliki sifat
kejujuran,transparansi,bertanggung jawab dan tidak mudah terpengaruh terhadap
godaan.
Salah satu contoh
penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan bekerjasama dengan auditor adalah
dugaan penggelapan pajak IM3. IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan
cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN)
ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus
ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi
negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga
melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan
manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan
banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery)
dalam kasus tersebut.
Untuk mengatasi kasus tersebut seharusnya pihak
pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten
dan kredibel untuk melakukan audit investifigatif atau audit forensik untuk
membedah laporan keuangan dan seharusnya tim penegak hukum di Indonesia harus
tegas terhadap para pelaku penggelapan pajak dengan membuat hukuman yang
menimbulkan efek jera. Sebab Negara dan rakyatlah yang paling dirugikan.
Sumber : http://indrafahmiikopin.wordpress.com/
Nama : Anggraini D.W
NPM : 20210848
Kelas : 2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar