Minggu, 06 April 2014

Persamaan dan Perbedaan Sistem Akuntansi dari Negara Perancis, Jerman, Republik Ceko, Belanda dan Inggris



Republik Ceko, Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris. Prancis, Jerman, dan Belanda merupakan anggota asli Masyarakat Ekonomi Uni Eropa ketika organisasi tersebut didirikan pada tahun 1957. Inggris bergabung pada tahun 1973. Keempat Negara ini memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan merupakan rumah bagi banyak perusahaan multinasoinal terbesar dunia. Keempat Negara tersebut merupakan beberapa pendiri International Accounting Standards Committee (sekarang lebih dikenal dengan International Accounting Standard Board, atau IASB), dan memiliki peranan penting dalam mengatur agendanya, Republik Ceko merupakan sebuah Negara dengan perekonomian yang “berkembang”. Pada tahun 1989 saat anggota blok Soviet telah pecah, Negara ini berubah dari sebuah ekonomi terencana menjadi ekonomi pasar. Perkembangan akuntansi di Negara tersebut merupakan gambaran dari Negara-negara lain dalam blok Soviet, Republik Ceko bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 2004.
Tetapi disetiap Negara pasti memiliki peraturan atau sistemnya masing-masing. Untuk memahami sistem akuntansi di setiap masiing-masing Negara mari kita lihat perbedaan dan persamaannya.

1. PERANCIS
a. Regulator
  • CNC (Badan Akuntansi Nasional)
  • CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
  • AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
  • OEC (Institut Akuntan Publik)
  • CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
b. Regulasi
  • Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
c. Laporan Keuangan
  • Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
  • Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
  • Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

2. JERMAN
a. Regulator
  • DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
b. Regulasi
  • German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
c. Laporan Keuangan
  • Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor
  • Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.

3. REPUBLIK CEKO
a. Regulator
  • Parlemen
  • Menteri Keuangan
  • Chamber of Auditors
b. Regulasi
  • Commercial Code
  • Accountancy Act
  • dan Dekrit Menteri Keuangan
c. Laporan Keuangan
  • Neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan, Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
  • Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.

4. BELANDA
a. Regulator
  • DASB (Dutch Accounting Standards Board)
  • AMF (Authority for the Financial Markets)
  • Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
b. Regulasi
  • Act on Annual Financial Statements 1970.
c. Laporan Keuangan
  • Neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
  • Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
  • Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

5. INGGRIS
a. Regulator
  • CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies)
  • FRC (Financial Reporting Council)
  • AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board)
  • POB (Professional Oversight Board). 
b. Regulasi
  • Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.
c. Laporan Keuangan
  • Laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
  • Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Untuk mempermudah anda mengetahui perbedaan dan persamaan sistem akuntansi dari kelima Negara di atas, perhatikan Tabel berikut ini:

http://riyanikusuma.files.wordpress.com/2014/03/perbedaan-dan-persamaan-sistem-akuntansi.png
Setelah memahami uraian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme pengawasan akuntansi dan laporan keuangan yang paling efektif adalah Negara Belanda. Karena memiliki sistem yang sederhana tetapi tidak mempersulit perusahaan kecil ataupun menengah. Akan tetapi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tersebut pun tidak dilepas atau seenaknya saja dalam membuat laporan keuangan. Dan tetap membuat laporan keuangan yang wajib walau singkat, dan mengaudit keuangan agar bias mengetahui apakah ada kecurangan atau suatu kendala yang bisa mengancam perusahaan tersebut.




Sumber :
http://phiettse.wordpress.com/2012/05/27/akuntansi-komparatif-eropa/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2014/03/20/persamaan-dan-perbedaan-sistem-akuntansi-dari-negara-perancis-jerman-republik-ceko-belanda-dan-inggris/
bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx


Nama : Anggraini D.W
NPM : 20210848
Kelas : 4EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar