Senin, 26 November 2012

INEFISIENSI EKONOMI


Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan “inefisiensi”?. Inefisiensi adalah kebalikan dari kata efisiensi. Secara garis besar, efisiensi itu sendiri bisa diartikan pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang dan jasa. Efisien menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun W.J.S. Poerwadarminta memiliki arti cermat, tidak membuang-buang energi dan waktu, paling sesuai dan tepat untuk suatu tujuan. Penekanannya ada pada tidak membuang-buang energi dan waktu serta tepat tujuan. Sementara inefisiensi sendiri memiliki arti sebaliknya. Aktifitas yang terjadi justru hal-hal yang berkonotasi pemborosan dan tidak tepat sasaran.

Ada tujuh jenis inefisiensi yang sering dijumpai pada proses bisnis suatu perusahaan, yaitu sebagai berikut:

1. Over-Produksi
2. Pergerakan
3. Menunggu
4. Transportasi
5. Proses Ekstra
6. Inventaris (Inventory)
7. Rusak atau Cacat

Berikut adalah salah satu contoh inefisiensi dalam ekonomi
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan inefisiensi di tubuh PLN sebesar Rp 37,6 triliun sepanjang 2009-2010. Dalam hasil auditnya, BPK menyatakan inefisiensi terjadi karena tidak tersedianya bahan bakar primer untuk menyalakan pembangkit listrik. Selain itu, inefisiensi disulut berbagai sebab. Di antaranya, BPK menemukan perusahaan listrik pelat merah, PLN, mengoperasikan dan memelihara beberapa pembangkit tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan prinsip efisiensi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Sektor Hulu Listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPK menemukan penggunaan bahan bakar high speed diesel atau kerap disebut solar pada pembangkit yang berbasis dual firing -bisa menggunakan gas dan BBM, mengakibatkan biaya pemeliharaan pembangkit lebih tinggi dibandingkan dengan bahan bakar gas. Itu mengakibatkan PLN mengeluarkan biaya pemeliharaan relatif lebih mahal yaitu Rp 104,6 miliar pada 2009 dan sebesar Rp 63,6 miliar pada 2010. Padahal bila menggunakan gas, biaya pemeliharaan pembangkit jauh lebih rendah. Selain itu, ditemukan pula bahwa Pembangkit di Sumatera Bagian Selatan dan Sumatera Bagian Utara harus membayar gas yang belum dipakai sehingga berpotensi merugikan PLN. Biaya yang sudah dikeluarkan senilai US$40,6 juta untuk pembelian gas PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Sumatera Bagian Utara, yang belum dapat segera dimanfaatkan. PLTG Sektor Belawan Unit 2.1 dan Unit 2.2 di PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara mengalami kerusakan karena mengkonsumsi gas yang tidak sesuai spesifikasi. PLTGU Belawan kehilangan kesempatan memproduksi listrik sebesar 5.640.000 kWh senilai Rp 68 miliar dan harus mengeluarkan biaya perbaikan di luar pemeliharaan periodik sebesar Rp 4,3 miliar. BPK menilai Proses pengadaaan dan pengoperasian mesin sewa diesel PLN Wilayah NTB mengalami keterlambatan dan tidak dilakukan addendum pengurangan harga. PLN Wilayah NTB berpotensi membayar harga kontrak yang lebih tinggi sebesar Rp 27,7 miliar pada kontrak PLTD sewa Paokmotong, Labuhan, dan Bima.


Dari contoh diatas dapat dikatakan bahwa terjadi over-produksi (menghasilkan sesuatu secara berlebihan) karena PLN harus mengeluarkan biaya pemeliharaan yang relatif lebih mahal dari biasanya. Seharusmya PLN bisa menggunakan Sumber Daya Alam gas karena akan mengakibatkan biaya pemeliharaan pembangkit lebih murah.




sumber : tribunnews.com

2 komentar:

  1. nice blog, cantix,
    kunjungi juga ya :)
    http://caramenurunkanberatbadandanhidupsehat.blogspot.com

    BalasHapus
  2. wah,, sngat membeikan pencerahan tulisannya n baru tau ternya pln terjadi inefisiensi di tahun tsb.. fak.ekonomi angkatan brapa? thanks before. :D

    BalasHapus