Apakah
yang dimaksud dengan Green Economy ? Program Lingkungan PBB (UNEP; United
Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy
menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan
dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif
pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam. Dari
definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana
dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon (tidak menghasilkan
emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.
Dalam
sejarah kontemporer Indonesia, tepatnya setelah Orde Baru berkuasa, pembangunan
ekonomi mulai digalakkan dengan lebih terencana. Indonesia pun terbuka luas
bagi investasi dunia. Semua teknologi pembangunan dengan mudahnya didatangkan
dari luar negeri. Alhasil, pabrik-pabrik dengan mesin canggih mulai bermunculan
dan kekayaan alam Indonesia mulai dieksploitasi, akhirnya Indonesia pun memilih
fase industrialisasi.
Sudah
tentu ada harga mahal yang harus dibayar atas pilihan itu, mengingat
pertumbuhan industri ternyata tidak selalu berdampak positif. Diakui atau
tidak, pembangunan industri kita selama ini adalah pembangunan yang mengerikan
bagi masyarakat banyak. Bukan saja karena rutin merusak lingkungan alam, tetapi
juga merusak kehidupan sosial masyarakat, jauh dari rasa keadilan dan minim
kontribusi bagi masyarakat.
Sebagai
contoh adalah industri pertambangan batu bara. Disinyalir proses penggalian
sampai pembuangan limbah dari pertambangan telah meninggalkan jejak kerusakan
hutan di Kalimantan. Fakta mengatakan bahwa 80% produksi batu bara tersebut
dijual ke luar, hanya lima persen untuk Kalimantan, sisanya untuk listrik di
Bali dan Jawa. Ini ironis sekali, karena listrik biarpet pun masih terjadi di
Kalimantan daerah sumber batu bara. Padahal alam, barang galian, dan hutan
telah rusak, tetapi kontribusi bagi warganya tak sebanding.
Lalu
apa dampak dari itu semua bagi manusia? Tentunya dampak yang paling nyata
adalah mengancam kelangsungan hidup manusia sendiri. Kelangsungan bumi pun
terancam karena selalu digali, dirusak, dan bahkan terkadang dengan cara-cara
yang tidak bertanggung jawab hingga akhirnya melahirkan bencana. Padahal kita
ketahui bersama bahwa bumi merupakan satu-satunya planet yang masih bisa dihuni
oleh manusia.
Melihat
ancaman yang begitu besarnya, munculah gagasan untuk menerapkan green economy.
Gagasan tentang green economy bila dilihat dari namanya memang merupakan sebuah
istilah yang sangat baik. Seminar dan penyuluhan tentang konsep ini acapkali
dilakukan baik oleh pemerintah, perguruan tinggi, atau NGO, tentu saja dengan
maksud untuk mengedukasi pelaku ekonomi dan masyarakat.
Green
economy diharapkan dapat berperan untuk menggantikan model ekonomi “penjahat”
yang boros, timpang, dan tidak ramah lingkungan. Green economy dibangun atas
dasar kesadaran akan pentingnya ekosistem yang menyeimbangkan aktivitas pelaku
ekonomi dengan ketersediaan sumber daya. Selain itu, pendekatan green economy
dimaksudkan untuk mensinergikan tiga nilai dasar yakni: profit, people, dan
planet. Pandangan ini mengimbau agar para pelaku ekonomi bukan hanya
memaksimalkan keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan kontribusi
positif kepada masyarakat serta turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian
lingkungan.
Esensi
dari green economy ialah mengarah pada rekonfigurasi bisnis yang lebih baik
pada investasi alam. Green economy diharapkan dapat menjadi solusi untuk
mengurangi dampak dari perubahan iklim. Sehingga pada saat yang bersamaan,
usaha ini akan mengurangi emisi gas rumah kaca, menghasilkan sampah dalam
jumlah kecil, penghematan energi, dan meminimalisasi limbah-limbah industri.
Agar
Green Economy dapat berjalan dengan baik di Indonesia maka sebaiknya seluruh
masyarakat baik pengusaha maupun tidak untuk lebih kritis dalam memilih
produk-produk yang ramah dengan lingkungan. Masyarakat juga perlu mengubah pola
konsumsi sekaligus merevolusi gaya hidup yang selama ini cenderung apatis.
Beberapa waktu yang lalu Menteri Lingkungan Hidup meminta seluruh perusahaan di
Indonesia menerapkan konsep green economy, langkah ini patut untuk diapresiasi.
Pemerintah dan DPR sebenarnya telah mengeluarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga tinggal
diimplementasikan saja. Selain sebagai regulator, pemerintah juga berperan
mengawasi penerapan konsep green economy agar alam Indonesia tidak
porak-poranda.
sumber
: http://www.equator-news.com/kolom/20120611/mengurai-green-economy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar