Selasa, 27 November 2012

GREEN ECONOMY UNTUK PELAKU EKONOMI DAN MASYARAKAT


Apakah yang dimaksud dengan Green Economy ? Program Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam. Dari definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon (tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.

Dalam sejarah kontemporer Indonesia, tepatnya setelah Orde Baru berkuasa, pembangunan ekonomi mulai digalakkan dengan lebih terencana. Indonesia pun terbuka luas bagi investasi dunia. Semua teknologi pembangunan dengan mudahnya didatangkan dari luar negeri. Alhasil, pabrik-pabrik dengan mesin canggih mulai bermunculan dan kekayaan alam Indonesia mulai dieksploitasi, akhirnya Indonesia pun memilih fase industrialisasi.
Sudah tentu ada harga mahal yang harus dibayar atas pilihan itu, mengingat pertumbuhan industri ternyata tidak selalu berdampak positif. Diakui atau tidak, pembangunan industri kita selama ini adalah pembangunan yang mengerikan bagi masyarakat banyak. Bukan saja karena rutin merusak lingkungan alam, tetapi juga merusak kehidupan sosial masyarakat, jauh dari rasa keadilan dan minim kontribusi bagi masyarakat.
Sebagai contoh adalah industri pertambangan batu bara. Disinyalir proses penggalian sampai pembuangan limbah dari pertambangan telah meninggalkan jejak kerusakan hutan di Kalimantan. Fakta mengatakan bahwa 80% produksi batu bara tersebut dijual ke luar, hanya lima persen untuk Kalimantan, sisanya untuk listrik di Bali dan Jawa. Ini ironis sekali, karena listrik biarpet pun masih terjadi di Kalimantan daerah sumber batu bara. Padahal alam, barang galian, dan hutan telah rusak, tetapi kontribusi bagi warganya tak sebanding.
Lalu apa dampak dari itu semua bagi manusia? Tentunya dampak yang paling nyata adalah mengancam kelangsungan hidup manusia sendiri. Kelangsungan bumi pun terancam karena selalu digali, dirusak, dan bahkan terkadang dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab hingga akhirnya melahirkan bencana. Padahal kita ketahui bersama bahwa bumi merupakan satu-satunya planet yang masih bisa dihuni oleh manusia.
Melihat ancaman yang begitu besarnya, munculah gagasan untuk menerapkan green economy. Gagasan tentang green economy bila dilihat dari namanya memang merupakan sebuah istilah yang sangat baik. Seminar dan penyuluhan tentang konsep ini acapkali dilakukan baik oleh pemerintah, perguruan tinggi, atau NGO, tentu saja dengan maksud untuk mengedukasi pelaku ekonomi dan masyarakat.
Green economy diharapkan dapat berperan untuk menggantikan model ekonomi “penjahat” yang boros, timpang, dan tidak ramah lingkungan. Green economy dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya ekosistem yang menyeimbangkan aktivitas pelaku ekonomi dengan ketersediaan sumber daya. Selain itu, pendekatan green economy dimaksudkan untuk mensinergikan tiga nilai dasar yakni: profit, people, dan planet. Pandangan ini mengimbau agar para pelaku ekonomi bukan hanya memaksimalkan keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat serta turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Esensi dari green economy ialah mengarah pada rekonfigurasi bisnis yang lebih baik pada investasi alam. Green economy diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim. Sehingga pada saat yang bersamaan, usaha ini akan mengurangi emisi gas rumah kaca, menghasilkan sampah dalam jumlah kecil, penghematan energi, dan meminimalisasi limbah-limbah industri.
Agar Green Economy dapat berjalan dengan baik di Indonesia maka sebaiknya seluruh masyarakat baik pengusaha maupun tidak untuk lebih kritis dalam memilih produk-produk yang ramah dengan lingkungan. Masyarakat juga perlu mengubah pola konsumsi sekaligus merevolusi gaya hidup yang selama ini cenderung apatis. Beberapa waktu yang lalu Menteri Lingkungan Hidup meminta seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan konsep green economy, langkah ini patut untuk diapresiasi. Pemerintah dan DPR sebenarnya telah mengeluarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga tinggal diimplementasikan saja. Selain sebagai regulator, pemerintah juga berperan mengawasi penerapan konsep green economy agar alam Indonesia tidak porak-poranda.



sumber : http://www.equator-news.com/kolom/20120611/mengurai-green-economy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar