Prinsip-prinsip Koperasi dibagi menjadi 7 yaitu :
  1. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Schulze
•         Swadaya 
•         Daerah kerja tak terbatas 
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
•         Tanggung jawab anggota terbatas 
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 
5.Prinsip Ica    
•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat 
•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara 
•         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing 
•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus 
•         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional 
6. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi 
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota 
•         Adanya pembatasan bunga atas modal
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 
•         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri 
7. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 25 / 1992
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
•         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian 
•         Pendidikan perkoperasian 
•         Kerjasama antar koperasi 
Nama Kelompok :
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar