Senin, 30 April 2012

Wajib Daftar Perusahaan


Wajib Daftar Perusahan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah, Dunia Usaha maupun pihak lain yang berkepentingan adapun tujuan dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian daftar perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia
1.Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkanakta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkanKeputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·         Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·         Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
  •  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
            Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
          Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 )
4. Kewajiban Pendaftaran
  1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
  1. Setiap perusahaan Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 491) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
       Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
5. Cara & tempat serta waktu pendaftaran
a)      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b)      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan padakantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c)      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
6. Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan
Menurut pasal 11 :
1)      Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  1. Nama perseroan dan merek perusahaan
  2. Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
  3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki
  4. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
  5. Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
  6. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
  7. Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
  8. Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2)      Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemilik pemegang saham-saham
3)      Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
4)      Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh menteri.
Menurut pasal 12 :
Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  1. Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merek perusahaan.
  2. Tanggal pendirian
  3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
  4. Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
  5. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
  6. Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut pasal 13 :
1)      Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  1. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
  2. Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
  3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
  4. Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
  5. Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
  6. Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
  7. Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu aktip dan pasip
  8. Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
  9. Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
  10. Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip dan pasip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
2)      Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal
3)      Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Apabila perusahaan berbentuk persekutuan firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  1. Tanggal pendirian persekutuan dan jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
  2. Nama persekutuan atau nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
  3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
  4. Alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
  5. Berkenaan dengan setiap sekutu
  6. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
  7. Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut Pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  1. Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
  2. Alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
  3. Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
  4. Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
  5. nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
  6. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
  7. Alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada
  8. Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
  9. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  1. Nama dan merek perusahaan
  2. Tanggal pendirian perusahaan
  3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
  4. Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
  5. Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
  6. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
  7. Modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
  8. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.



sumber :


Minggu, 29 April 2012

Hukum Dagang (KUHD)


1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Apakah hubungan Perdata dengan Hukum Dagang ? Sebelum saya menjelaskan hal 
tersebut, disini saya akan menjelaskan pengertian hukum perdata dan hukum dagang. 
Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya 
sebelumnya, sedangkan arti hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau 
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum 
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang
 menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Setelah mengetahui pengertian hukum perdata dengan hukum dagang selanjutnya akan 
saya jelaskan mengenai hubungan hukum perdata dengan hukum dagang. 
Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang 
saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

“Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab 
ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang 
dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini 
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut 
saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
 dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan 
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu 
pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan 
sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti 
yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang 
dalam abad pertengahan.

2.      Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan
 eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
 itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
 (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
 tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan 
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping 
hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku 
bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya 
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum 
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
 kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV 
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU 
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA 
MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga
 di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan 
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
 mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul 
di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan
 biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda
 tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838
 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893
 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan 
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23),
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan
 belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
 konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku 
mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van 
Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du
 Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
 Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus 
tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan 

yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia 
hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). 
Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.
 Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan 
pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. 
KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini
 bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang
 dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak
 lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.    Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga 
berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, 
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.    Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga
 berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa d
an penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan 
dapat bersifat :
1.      Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.      Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.      Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )

4.      Pengusaha dan Kewajibannya

I. HAK PENGUSAHA
1.  Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.  Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.  Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.  Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1.  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.   Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.   Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.   Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
5.   Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.   Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.    Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
§  Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
 oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga 
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan 
model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut
 sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
 PT.KAI
§  Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
 tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara 
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
 merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah 
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
 dan statusnya diubah menjadi persero.
§  Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
 Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
 adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. 
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang 
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
 berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > 
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. 

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
 oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
 usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
 bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :


Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta
laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu 
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 
istilah yaitu :
§  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
 jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada 
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif 
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

6. Perseroan Terbatas
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh
 dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang 
yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang 
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
 PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para 
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum 
Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan
 serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. 
Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
·         Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki 
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar 
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham 
yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan 
ke orang atau pihak lain.
·         Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan
 dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan 
ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas 
nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
·         Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri 
sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
·         Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku
 di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap
 perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk
 PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
·         Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu
 orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai
 direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik 
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum 
pemegang saham.
·         Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar 
di bursa efek.
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang 
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan 
ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

 

Jenis Koperasi menurut fungsinya

§  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
 fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota 
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
 konsumen bagi koperasinya.
§  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi 
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan 
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
 kepada koperasinya.
§  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana 
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
 sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan 
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
 berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Keunggulan Koperasi : Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.


8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Syarat Pendirian Yayasan :
1.      Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.      Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.      Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.      Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

9.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara
Ciri-ciri BUMN :
§  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.


Sumber :