Senin, 10 Oktober 2011

Prinsip-Prinsip Koperasi



Prinsip-prinsip Koperasi dibagi menjadi 7 yaitu :

1. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


4. Prinsip Schulze
         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas
         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5.Prinsip Ica   
         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


6. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 25 / 1992
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi

sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt


Nama Kelompok :

ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 
KARIMAH PATRYANI (23210835)
MAY PUSPITA SARI (29210044)
NUR FADHILLAH (25210123)
RAHMI ISMAYANI (25210588)


Minggu, 09 Oktober 2011

Konsep Koperasi


Konsep Koperasi terdiri dari Tiga Konsep yaitu : 

 1. KONSEP KOPERASI BARAT
    Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. 
    Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
    • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
    • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
    • Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
    • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

    Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
    • Promosi kegiatan ekonomi anggota
    • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
    Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
    • Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
    • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
    • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
        
     2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
    Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
    Koperasi juga sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, serta bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
    KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
    Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah dapat dimaklumi oleh masyarakat dikarenakan apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
    • Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
        Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
        Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

    SUMBER
    ahim.staff.gunadarma.ac.id/
    http://ksupointer.com/konsep-koperasi



    Nama Kelompok

    ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 
    KARIMAH PATRYANI (23210835)
    MAY PUSPITA SARI (29210044)
    NUR FADHILLAH (25210123)
    RAHMI ISMAYANI (25210588)

    Koperasi Simpan Pinjam Jasa (KOSPIN JASA)


    Cipulir              :   jl.raya raya 24D Jakarta selatan 021-7254513
    Ciledug             :  jl. Hos cokroaminoto no.8 komp. Ruko anugrah 38 ciledug tangerang  banten 0281 734         5854, 7345480

    Susunan pengurus koperasi simpan pinjam jasa
    Periode 2011-2015

    Ketua umum                             : H.A Zaky Arslan Djunaid (Pekalongan)
    Wakil ketua umum                    : H.M Andy Arslan, SE (Jakarta)
    Ketua I                                     : Lukito sindoro / liauw Yang Sin (Klaten)
    Ketua II                                   : H. teguh Suhardim BA (Weleri)
    Ketua                                       : H. Marsidi, SH (Solo)

    Sekretaris umum                       : H. sachroni (Pekalongan)
    Wakil sekretaris umum  : H A. alf ARSLAN, SE (Pekalongan)
    Sekretaris I                               : Hali Mukti, SH, H.Hum. (Solo)
    Sekretaris II                             : Kadafi Yahya (Bogor)

    Bendahara Umum                     : H. Taufik kariem (pekalongan)
    Wakil bendahara umum            : Budi Setiawan / Yap Yun foe (Batang)
    Bendahara I                              : H. Nadhirin Maskha (Tegal)
    Bendahara II                            : H. Baidhowi (pemalang)
    Bendahari III                            : Ir. Ong umar yadi MM (Purwokerrto)


    SEJARAH SINGKAT
                Koperasi simpan pinjam jasa didirak oleh para pengusaha kecil dan menengah pada decade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional

                Untuk mengatasi kesuliitan tersebut pada tanggal 13 desember 1973 dikediaman bapak H.A Djunaid (Alm) seorang tokoh koperasi nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan cina, keturunan arab mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi itu diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat lingkungan, dan pemerintah.

                Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan darah, dan agama. Semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah koperasi simpan pinjam jasa mendapat predikat “koperasi kesatuan bangsa”.

    Visi
                Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun konomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

    Misi
                Upaya untuk mewujudkan Visi koperasi simpan pinjam melakukan aktifitas sebagai berikut :
    1. Mengajak selluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama agar mereka dapat bersama-sama bersatu padu dan beritikat baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam membentuk koperasi.
    2. Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka


    Nama Kelompok :


    ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 
    KARIMAH PATRYANI (23210835)
    MAY PUSPITA SARI (29210044)
    NUR FADHILLAH (25210123)  
    RAHMI ISMAYANI (25210588)

    LEMBAGA KOPERASI (TUJUAN, JENIS, DAN HAK HUKUM)


    Tujuan dan fungsi koperasi

    Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
    Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
    ·         Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
    ·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
    ·         Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
    Lembaga koperasi di indonesia juga menerapkan hal tersebut, namun dalam pelaksanaanya lembaga koperasi berazaskan kekeluargaan, sehingga dalam usaha mendapatkan keuntungan yang maksimal keuntungan tersebut tidak semata2 untuk pengurus namun untuk kebaikan anggotanya juga. Nilai2 sosial dan tujuan peningkatan taraf ekonomi masyarakat ditegakkan (tidak korupsi).

    Secara lebih detailnya konsep serta rincian mengenai koperasi sebagai beriku seperti kutipan dari “jurnal universitas gunadarma”

    Teori Laba pada Success Koperasi:
    ·         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
    ·         Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
    ·         Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

    Status & Motif Anggota
    ·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
    ·         Owners : menanamkan modal investasi
    ·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
    ·         Kriteria minimal anggota koperasi
    ·         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
    ·         Memiliki pola income reguler yang pasti

    Bisnis Koperasi
    ·         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
    ·         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
    ·         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

    Dan sejara jelas tujuan dan azas koperasi Indonesia telah tercantum di UU pasal 25 tahun 1992 ayat 2 dan 3, yg tertulis :
     Pasal 2
    Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
    Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.


    Jenis dan Bentuk Koperasi
    Koperasi sebagai lembaga keuangan memiliki jenis dan bentuk-bentuknya sendiri sesuai dengan tujuan didirikannya suatu koperasi tersebut, di Indonesia lembaga koperasi berjenis sesuai tujuan bidangnya, seperti koperasi simpan-pinjam, koperasi peternaka, dll.
    Mengapa lembaga tersebut didirikan dengan 1 bidang saja?
    Yaa,, karena di Indonesia memiliki sumber ekonomi yang banyak, masyarakat kita berpenghasilan dari berbagai bidang, karena sifat sumber ekonomi kita yang berbeda di setiap daerah. Didirikan koperasi perikanan di daerah pesisir pantai, koperasi pertanian di daerah perkabunan, dan koperasi konsumsi di daerah peningkatan taraf hidup masyarakat untuk keperluan konsumsi.
    Contoh jenis koperasi menurut PP no.60/1959 :
    ·         Koperasi Desa
    ·         Koperasi Pertanian
    ·         Koperasi Peternakan
    ·         Koperasi Perikanan
    ·         Koperasi Kerajinan/Industri
    ·         Koperasi Simpan Pinjam
    ·         Koperasi Konsumsi


    Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
    1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

    2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

    BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
    Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
    a. Koperasi Primer, di setiap desa ditimbuhkan koperasi desa
    b. Koperasi Pusat, di setiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
    c. Koperasi Gabungan, di setiap daerah tingkat I ditumbuhka gabungan koperasi
    d. Koperasi Induk, di ibukota ditumbuhkan pusat koperasi

    Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Sehingga seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya koperasi memiliki jenis yang berbeda, dan contohnya di Indonesia yang memiliki jenis koperasi sesuai daerah dan ciri2 fisik daerah  tersebut.


    sumber referensi : jurnal ocw fakultas ekonomi gunadarma



    Nama Kelompok :


    ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 
    KARIMAH PATRYANI (23210835)
    MAY PUSPITA SARI (29210044)
    NUR FADHILLAH (25210123)  
    RAHMI ISMAYANI (25210588)

    Sejarah Perkembangan Koperasi


    SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

    Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
    Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, pada tahun 1818 – 1888 oleh Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze pada tahun 1808 – 1883, memelopori Koperasi Simpan Pinjam.dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.  Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

    Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat,Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

    Masa Penjajahan

    Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
    Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

    1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
    2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
    3. ongkos materai sebesar 50 golden
    4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
    5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
    Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
    1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
    2. ongkos materai 3 golden
    3. hak tanah dapat menurut hukum adat
    4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
    Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

    Masa Kemerdekaan

    Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
    Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
    Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. 
    Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
    Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
    1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
    2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
    3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
    Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
    1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
    2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
    3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
    4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
    Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
    1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
    2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
    3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
    Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
    1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
    2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
    3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
    Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.




    Artikel dikutip dari
    http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
    http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
    http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi





    Nama Kelompok :


    ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 
    KARIMAH PATRYANI (23210835)
    MAY PUSPITA SARI (29210044)
    NUR FADHILLAH (25210123)  
    RAHMI ISMAYAN I (25210588)